Jika Insurtech Pakai Teknologi Abal-Abal, Data Pribadi Bisa Dijual

Kamis, 30 Juli 2020 - 14:26 WIB
loading...
Jika Insurtech Pakai...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch. Ihsanudin mengatakan, insurance technology (insurtech) adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa ditolak. Namun, tantangan pengembangan insurtech terkait dengan risiko yang dihadirkannya.

"Tantangannya terkait dengan risiko. Kalau teknologi yang dipakai tidak andal, maka pembocoran data pribadi atau penjualan data pribadi bisa terjadi," ucap Ihsanudin di Jakarta, Kamis (30/7/2020). ( Baca juga:Penjahat Digital Kian Brutal, Bisa Tembus Rekening Nasabah )

Meskipun hingga saat ini Indonesia belum memiliki UU perlindungan data pribadi, namun semua pihak harus bisa menjaga data diri dan data institusi tempat bekerja. Langkah itu dilakukan agar tak menimbulkan kecurigaan pembocoran data oleh perusahaan.

"Tantangannya di situ, karena kadang-kadang perusahaan belum memiliki teknologi yang sophisticated dan kualitas SDM yang masih so-so, latah atau ingin ikut-ikutan perusahaan yang teknologinya sudah advanced dan SDM ahli yang sudah hebat mengoperasikan," papar Ihsanudin

Oleh karena itu, lanjut dia, di sinilah regulasi berperan, seberapa kuat dan ketat regulasinya. Tapi, tentu saja akan ada pro-kontra terkait regulasi yang dibuat nantinya.

"Kalau terlalu ketat, industri protes. Sementara masyarakat mau yang mudah, cepat, dan murah. Bagaimana kita bisa berkembang?," tutur Ihsanudin.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1951 seconds (0.1#10.140)