Gara-gara Jebakan Biaya Tas Jinjing, Maskapai Ini Bayar Penumpang Rp123 Miliar

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 10:27 WIB
loading...
Gara-gara Jebakan Biaya Tas Jinjing, Maskapai Ini Bayar Penumpang Rp123 Miliar
Maskapai Spirit diwajibkan pembayar penumpang atas biaya tas jinjing yang disembunyikan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Gara-gara dianggap "menjebak" penumpang dengan biaya tas jinjing , Spirit Airlines Inc harus rela membayar hingga USD8,25 juta atau setara Rp123,7 miliar (kurs Rp15.000). Pembayaran itu untuk menyelesaikan gugatan class action oleh para penumpang.



Dilansir dari Reuters, Jumat (25/8/2023), para penumpang mengatakan bahwa maskapai bertarif rendah tersebut membutakan mereka dengan biaya tas jinjing yang tidak terduga (gotcha) pada tiket yang dibeli melalui layanan perjalanan pihak ketiga.

Pengacara para penumpang mengungkapkan kesepakatan itu dalam sebuah mosi pada Rabu malam di pengadilan federal di Brooklyn dan meminta hakim untuk menyetujuinya, dengan mengatakan bahwa pembayaran itu “mewakili kompromi yang adil.”

Kelas ini mencakup penumpang Spirit yang baru pertama kali memesan penerbangan melalui Expedia, Travelocity, Kiwi, CheapOair, CheapTickets, atau BookIt antara Agustus 2011 dan Mei 2017, saat gugatan diajukan.

Pelancong yang memenuhi syarat yang meminta pengembalian dana berdasarkan kesepakatan ini akan mendapatkan kembali hingga 75% dari biaya mereka, meskipun mungkin lebih rendah. Tergantung pada jumlah total pengembalian dana yang diminta oleh semua anggota kelas. Pembayaran maksimum sebesar USD8,25 juta akan mencakup biaya pengacara.

Spirit dan pengacara penggugat tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Seperti maskapai penerbangan bertarif rendah lainnya, Spirit yang berbasis di Miramar, Florida, mengandalkan biaya tambahan untuk membantu mengimbangi tarif dasar yang lebih rendah.

Penggugat dalam gugatan tahun 2017 menuduh maskapai tersebut mengiklankan harga rendah yang menyesatkan di situs web perjalanan yang menyembunyikan biaya tas "gotcha" yang harus dibayar wisatawan di bandara.



Mereka mengatakan biaya ini kadang-kadang sama besarnya dengan harga tiket itu sendiri. Penggugat awalnya meminta ganti rugi sebesar USD100 juta, meskipun nilai itu dibatalkan dalam versi gugatan selanjutnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3499 seconds (0.1#10.140)