Warga Pulau Rempang Bakal Direlokasi, KemenATR/BPN Janjikan Pemberian Uang Tunggu

Selasa, 19 September 2023 - 11:27 WIB
loading...
Warga Pulau Rempang...
Warga Pulau Rempang nantinya akan direlokasi ketempat di luar lokasi pembangunan, tapi sampai sambil menunggu proses relokasi tersebut, warga yang terdampak penggusuran akan diberikan uang tunggu oleh Pemerintah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jendral Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN ) Suyus Windayana mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas penyelesaian konflik penggusuran yang tengah terjadi di Pulau Rempang , Kota Batam.



Suyus menjelaskan, warga Pulau Rempang nantinya akan direlokasi ketempat di luar lokasi pembangunan, tapi sampai sambil menunggu proses relokasi tersebut, warga yang terdampak penggusuran akan diberikan uang tunggu oleh Pemerintah.

"Ya salah satunya itu diberikan tanah 500 m2, dikasih uang tunggu per orang berapa juta, ada kok. Solusinya udah ada," kata Suyus di Gedung DPR RI, Senin malam (18/9/2023).



Disamping itu masyarakat yang terdampak penggusuran bukan hanya mendapatkan bangunan baru hasil relokasi, tapi juga akan diberikan uang ganti rugi atas tanah mereka di Pulau Rempang yang terdampak pembangunan.

Suyus menjelaskan, saat ini BP Batam juga tengah melakukan penilaian terhadap dampak kerugian materil bagi masyarakat Rempang yang rumahnya akan dibangun oleh investor. Penilaian itu akan menyangkut harga lahan dan harga bangunan diatasnya jika terdapat bangunan.

"Nilai luas tanah itu dan bangunannya nanti kita lihat. Nanti akan kita appraisal (penilaian) sebanding atau lebih rendah atau lebih tinggi (harganya)," lanjut Suyus.

Selain itu, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan lahan seluas 500 hektare yang terletak di Pulau Galang, Kepulauan Riau untuk dijadikan tempat relokasi warga Pulau Rempang. Masyarakat yang dipindahkan kesana rencana bukan hanya diberikan tempat tinggal baru, tapi juga diberikan tanah yang sudah bersertifikat seluas 500 m2 per KK.

"Sertipikat Hak Milik yang diberikan tidak boleh dijual dan harus dimiliki oleh masyarakat yang terdampak tersebut. Untuk yang direlokasi ini nantinya juga kami minta supaya diberikan SHM untuk masyarakat yang sudah diverifikasi dan identifikasi seluas masing-masing 500 meter,” kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2544 seconds (0.1#10.140)