Atasi Kisruh Pulau Rempang, Luhut: Pokoknya Tak Ada Ganti Rugi, tapi Ganti Untung

Selasa, 26 September 2023 - 20:30 WIB
loading...
Atasi Kisruh Pulau Rempang, Luhut: Pokoknya Tak Ada Ganti Rugi, tapi Ganti Untung
Menko Luhut memastikan warga Pulang Rempang akan mendapat ganti untung. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan masyarakat di Pulau Rempang , Batam, tak bakal alami kerugian akibat aktivitas investasi pembangunan Rempang Eco-City dan pembangunan pabrik kaca dari Xinyi Glass Holdings Ltd.



Luhut menegaskan pemerintah bakal memberikan ganti untung, bukan ganti rugi, kepada warga yang terdampak pengembangan yang terjadi di Pulau Rempang.

"Sekarang kita sedang tata dengan baik. Tentu, Presiden pernah kasih arahan bahwa rakyatnya tidak boleh dirugikan. Makanya kita berikan opsi kepada rakyat dengan baik. Pokoknya tidak ada ganti rugi, tapi ganti untung," kata Luhut usai acara Sustainable Action for Future Economy (SAFE) di Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Pulau Rempang bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Wakil Jaksa Agung, Gubernur Kepulauan Riau, Wali Kota Batam, dan pejabat daerah yang tergabung dalan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Riau dan Kota Batam, pemerintah telah sepakat bahwa per kepala keluarga yang mengalami pergeseran akan diberikan tanah 500 m2 dalam bentuk sertifikat hak milik.

"Mereka kan juga tidak semua miliki sertifikat tanah di sana seperti di Mandalika. Pokoknya tidak ada ganti rugi, tapi ganti untung," kata Luhut.

Selain itu warga Pulau Rempang juga akan diberikan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta. Namun jika harga rumahnya melebihi dari Rp120 juta, kelebihannya tetap akan dibayarkan oleh pemerintah dengan mekanisme penilaian oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).

Selain menjelaskan terkait dengan fasilitas hunian tetap yang akan diberikan kepada warga terdampak, fasilitas yang didapat oleh warga selama masa tunggu pembangunan rumah yang diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih 6 sampai 7 bulan. Setiap Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan uang untuk biaya sewa rumah dan biaya hidup selama rumah hunian tetap belum selesai dibangun.



"Saya kira komitmen mereka (investor) bagus, ya kan kita punya tugas masing-masing. Mereka siapkan investasi dan teknologinya, kita siapin lahan dan infrastrukturnya," pungkas Luhut.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1882 seconds (0.1#10.140)