Pelarangan TikTok Shop Akan Rugikan 6 Juta Pedagang, Menteri Teten: Jangan Mau Dibodoh-bodohinlah
loading...
A
A
A
Revisi Permendag tersebut setidaknya memuat empat poin krusial. Pertama, tidak boleh lagi ada penyatuan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.
"PPMSE dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3).
Poin kedua, tidak boleh menjual produk sendiri kecuali agregasi produk UMKM yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 33. PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau social-commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang (Pasal 21).
Ketiga, sebelum menjajakan barangnya, merchant harus terlebih dahulu memenuhi berbagai persyaratan, antara lain pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti harus sudah memiliki serfikasi halal (Pasal 5).
Poin terakhir, revisi permendag juga mengatur tentang batas minimum harga untuk barang crossborder minimal USD100. Harga minimum tersebut bisa dikecualikan apabila barang yang dijajakan telah masuk dalam positif list yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Perwakilan TikTok Indonesia sendiri menyatakan sangat menyayangkan kebijakan ini. "Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini," kata Perwakilan Tiktok Indonesia kepada MPI, Rabu (27/9/2023).
Menurutnya, keputusan pemerintah melarang social commerce melakukan transaksi perdagangan akan berdampak pada 6 juta penjual dan 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop. Meski demikian, TikTok Indonesia mengaku akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," tuturnya.
"PPMSE dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3).
Poin kedua, tidak boleh menjual produk sendiri kecuali agregasi produk UMKM yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 33. PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau social-commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang (Pasal 21).
Ketiga, sebelum menjajakan barangnya, merchant harus terlebih dahulu memenuhi berbagai persyaratan, antara lain pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti harus sudah memiliki serfikasi halal (Pasal 5).
Poin terakhir, revisi permendag juga mengatur tentang batas minimum harga untuk barang crossborder minimal USD100. Harga minimum tersebut bisa dikecualikan apabila barang yang dijajakan telah masuk dalam positif list yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Perwakilan TikTok Indonesia sendiri menyatakan sangat menyayangkan kebijakan ini. "Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini," kata Perwakilan Tiktok Indonesia kepada MPI, Rabu (27/9/2023).
Menurutnya, keputusan pemerintah melarang social commerce melakukan transaksi perdagangan akan berdampak pada 6 juta penjual dan 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop. Meski demikian, TikTok Indonesia mengaku akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," tuturnya.