Ungkap Hasil Investigasi Terbaru, AdaKami Akan Tindak Tegas Penagih Utangnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Platform pinjaman online (pinjol) AdaKami menyampaikan hasil investigasi terbarunya terkait salah satu nasabah yang diduga bunuh diri karena mendapatkan teror dari petugas penagih utang. Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr, mengungkap, masih belum mendapatkan laporan identitas korban.
"Kami masih terus melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Bernardino dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (29/9/2023).
Kondisi itu membuat AdaKami belum dapat memastikan kebenaran apakah korban merupakan nasabah AdaKami atau bukan. Dalam penanganan kejadian ini, AdaKami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan informasi.
“AdaKami masih terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat mengenai identitas korban yang diberitakan viral,” ujar Bernardino.
Di samping itu, dari hasil investigasi hingga saat ini AdaKami telah menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat. Seluruh pengaduan nasabah diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC.
Hasil investigasi AdaKami, kata Bernardino, menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran aturan, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud.
“Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” jelas Bernardino.
Dari temuan tersebut, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud. Juga memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuh Bernardino.
Sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.
Lebih lanjut, Sekjen AFPI, Sunu Widyatmoko mengatakan sebagai asosiasi penyelenggara fintech lending yang ditunjuk OJK, pihaknya terus mendampingi proses investigasi terkait berita viral korban bunuh diri akibat teror debt collector.
“AFPI pun turut mencari kebenaran akan berita tersebut, juga untuk memastikan apakah anggotanya telah melakukan praktek penagihan utang kepada nasabahnya sesuai code of conduct industri,” kata Sunu.
Jika tenaga penagihan yang dimaksud terbukti melanggar SOP dan kode etik, AFPI akan langsung memberikan penandaan atau flagging, yakni jika yang bersangkutan dikeluarkan dari perusahaan fintechnya, maka oknum tersebut dipastikan tidak dipekerjakan lagi oleh anggota AFPI yang lain.
"Kami masih terus melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Bernardino dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (29/9/2023).
Kondisi itu membuat AdaKami belum dapat memastikan kebenaran apakah korban merupakan nasabah AdaKami atau bukan. Dalam penanganan kejadian ini, AdaKami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan informasi.
“AdaKami masih terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat mengenai identitas korban yang diberitakan viral,” ujar Bernardino.
Di samping itu, dari hasil investigasi hingga saat ini AdaKami telah menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat. Seluruh pengaduan nasabah diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC.
Hasil investigasi AdaKami, kata Bernardino, menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran aturan, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud.
“Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” jelas Bernardino.
Dari temuan tersebut, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud. Juga memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuh Bernardino.
Sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.
Lebih lanjut, Sekjen AFPI, Sunu Widyatmoko mengatakan sebagai asosiasi penyelenggara fintech lending yang ditunjuk OJK, pihaknya terus mendampingi proses investigasi terkait berita viral korban bunuh diri akibat teror debt collector.
“AFPI pun turut mencari kebenaran akan berita tersebut, juga untuk memastikan apakah anggotanya telah melakukan praktek penagihan utang kepada nasabahnya sesuai code of conduct industri,” kata Sunu.
Jika tenaga penagihan yang dimaksud terbukti melanggar SOP dan kode etik, AFPI akan langsung memberikan penandaan atau flagging, yakni jika yang bersangkutan dikeluarkan dari perusahaan fintechnya, maka oknum tersebut dipastikan tidak dipekerjakan lagi oleh anggota AFPI yang lain.
(uka)