RPP Zat Adiktif Produk Tembakau Perlu Pertimbangkan Aspek Ekonomi

Senin, 02 Oktober 2023 - 18:30 WIB
loading...
A A A
"Ini yang ditegaskan oleh Bapak Presiden bahwa kita tidak mau hanya sekedar ikut-ikutan trend, kita harus betul-betul melihat kepentingan nasional Indonesia," tegas Hikmahanto.



Hikmahanto menjelaskan, saat membahas sebuah peraturan yang memunculkan implikasi luas terhadap publik, pemerintah seharusnya tidak hanya mempertimbangkan satu aspek saja. Dalam kasus pembahasan draf RPP, di luar kesehatan, pemerintah semestinya mempertimbangkan aspek ekonomi seperti kesejahteraan rakyat, penyerapan tenaga kerja, keberlangsungan hidup petani tembakau, dan kontinuitas sektor IHT nasional, hingga penerimaan negara.

Lebih lanjut, Hikmahanto menegaskan, isu kesehatan memang merupakan persoalan penting untuk jadi bahan pertimbangan dalam sebuah kebijakan publik. Namun demikian, kepentingan lain juga tidak boleh diabaikan.

Menurutnya, draf RPP ini tidak hanya bicara soal satu dimensi kepentingan, namun merupakan titik temu berbagai kepentingan. Maka itu, kementerian/lembaga terkait harus diikutsertakan agar pembahasan mengenai peraturan perundangan lebih komprehensif.

"Selain itu, naskah akademik RPP sebagai dasar revisi harus dibuka ke publik untuk mendapatkan masukan," imbuhnya.

Polemik berkepanjangan draf RPP yang menguras energi pemerintah semestinya tidak perlu terjadi. Untuk itu sebagai bangsa yang berdaulat penting untuk kita mampu mengambil sikap dan tidak tunduk kepada desakan lembaga asing yang memiliki kepentingan atas draf RPP ini.

Prof. Hikmahanto mengingatkan, secara umum hukum internasional melarang suatu negara atau pihak asing lainnya untuk campur tangan dalam urusan negara lain. Namun kerap kepentingan tersebut dititpkan oleh para proxy di suatu negara.

Ia menegaskan, pemerintah Indonesia selalu diawasi oleh masyarakatnya. Rakyat berdaulat dan merekalah pemilik suara di negeri ini. Suara rakyat wajib didengar oleh Pemerintah Indonesia, utamanya mereka yang hajat hidupnya bergantung pada IHT.

"Oleh karenanya tidak ada tempat bagi siapapun di luar Indonesia yang dapat mendikte pemerintah Indonesia dalam membuat kebijakan, termasuk memaksakan draf RPP yang menjadi polemik ini," pungkasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1811 seconds (0.1#10.140)