Soal Kasus Monopoli Harga Gas, KPPU Dinilai Salah Bidik Sasaran

Senin, 31 Juli 2017 - 21:07 WIB
Soal Kasus Monopoli Harga Gas, KPPU Dinilai Salah Bidik Sasaran
Soal Kasus Monopoli Harga Gas, KPPU Dinilai Salah Bidik Sasaran
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Tumiran menerangkan kondisi sebenarnya terkait adanya dugaan monopoli yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) terhadap penjualan gas bumi di wilayah Medan, Sumatera Utara oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam dakwaan persidangan, KPPU menduga PGN telah melakukan monopoli harga sehingga harga gas industri di Medan sempat melambung tinggi di angka USD13,38 mmbtu.

Padahal menurut Tumiran dalam praktiknya, BUMN di sektor hilir gas itu hanya bertindak sebagai penyalur gas bumi ke industri di mana pembentukan harga sudah lebih dulu ditetapkan pemasok PGN di hulu yakni PT LNG Arun dan PT Pertamina EP.

"Apa yang terjadi di Medan saat ini merupakan imbas dari carut-marutnya tata kelola sektor hilir gas bumi yang belum bisa diselesaikan pemerintah. Meski arah kebijakan energi nasional sudah jelas, saya pikir perlu dibuat roadmap hilir gas bumi untuk menghindari hal seperi ini sehingga kebijakan bisa sinkron dan tidak berjalan parsial ke depannya," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (31/7/2017).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, keberadaan roadmap hilir minyak dan gas bumi sendiri harus segera dibuat dalam rangka menyikapi peningkatan angka konsumsi gas bumi khususnya di sektor industri. Dalam konteks industri gas di Medan, akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) ini pun menilai fenomena tingginya harga gas bumi yang sempat terjadi juga dikarenakan minimnya alokasi gas untuk industri sehingga mengakibatkan tingginya harga jual ke konsumen.

Ditambah, masalah dalam hal tumpang tindihnya fasilitas penyaluran gas bumi yang menjadikan harga gas tinggi. "Di sinilah tugas regulator termasuk BPH Migas dan KPPU untuk dapat menyelesaikan sengkarut masalah mengenai tumpang tindih tadi. Kalau di suatu wilayah sudah ada BUMN yang beroperasi, harusnya tidak boleh lagi ada yang masuk untuk menghindari persaingan yang tidak sehat,” imbuh dia.

Seperti diketahui, dalam waktu dekat KPPU akan menggelar sidang lanjutaan atas dugaan praktik monopoli harga gas yang dilakukan PGN terhadap pelaku industri di Medan. Dalam dakwaannya, PGN diduga telah melakukan monopoli lantaran telah menguasai sebagian besar pasar bisnis gas bumi di Sumatera Utara.

Menerapkan harga secara sepihak tanpa memperhatikan daya beli; Menerapkan harga secara excessive, Hingga memberlakukan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang tidak seimbang dengan pelanggan.

Jika mengacu Pasal 27 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kata dia, PGN selaku BUMN yang ditunjuk pemerintah dalam penyaluran gas bumi ke konsumen berhak menentukan harga jual layaknya PT Pertamina (Persero) pada penjualan bahan bakar minyak (BBM) dan PT PLN (Persero) dalam penjualan energi listrik.

"Jadi KPPU juga jangan selalu menyalahkan dan menyudutkan korporasi saja. Kita harus lihat aturan dan problemnya secara utuh," tuturnya.

Sementara itu, Anggota DEN Rinaldy Dalimi mengapresiasi langkah pemerintah dengan penurunan harga gas di Medan, Sumatera Utara. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dan perekonomian nasional. Harga jual gas bumi di Medan dari berkisar USD13,38 per MMBTU kini hanya berkisar USD9,95 per MMBTU mulai 1 Februari 2017.

Menurutnya, dengan adanya penurunan harga tersebut biaya produksi di industri akan berkurang dan akan membawa dampak yang positif terhadap industri-industri di Sumatera Utara. "Ini patut diapresiasi. Biaya produksi otomatis di sana bisa lebih berkurang karena harga bahan bakarnya juga sudah menurun. Efeknya, ekonomi di sana, khususnya di sektor industri yang menggunakan gas, akan membaik," ungkap dia.

Rinaldy menambahkan, dengan penurunan harga tersebut, dapat dipastikan bahwa infrastruktur gas di sana sudah memadai dan lengkap meskipun pada akhirnya belum tentu penurunan harga gas bakal diikuti di kota-kota lain.

"Karena kalau gas ini, tidak sama seperti minyak. Kalau gas itu, jika infrastrukturnya sudah siap, bisa turun (harganya). Jadi semua itu tergantung dengan kondisi infrastruktur dan ketersediaan gas di wilayah tersebut," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7490 seconds (0.1#10.140)