Jokowi Gusar Pinjol Ilegal Sulit Ditindak, Ini Tindakan Cawapres Mahfud MD

Rabu, 01 November 2023 - 14:46 WIB
loading...
A A A
Mahfud menjelaskan bahwa pinjol ilegal sebenarnya adalah praktik rentenir yang beradaptasi dengan era digital. Diperlukan kebijaksanaan dalam upaya pemberantasan, karena selain kerugian yang ditimbulkan, ada juga elemen ekosistem yang dianggap mendukung praktik tersebut.

Pinjol ini menerapkan bunga pinjaman yang lebih tinggi daripada yang ditawarkan oleh bank, menawarkan pinjaman tanpa jaminan, dan mengharuskan pemberian izin akses data pribadi sebagai syarat pinjaman. Sayangnya, syarat-syarat ini sering disalahgunakan oleh penyedia layanan, terutama pinjol yang tidak diawasi oleh OJK dan asosiasi.



Menurut Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu, ia berpendapat jika penutupan atau pemblokiran akses oleh Kominfo adalah tindakan administratif yang dapat diambil oleh pemerintah untuk membatasi ruang gerak pinjol ilegal dan melindungi lebih banyak orang dari menjadi korban. Namun, penting juga untuk mendirikan saluran pengaduan masyarakat yang mudah diakses agar masyarakat bisa melaporkan praktik ilegal ini. Keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan ilegal adalah bagian penting dari strategi penanganan pinjol yang harus dibangun oleh pemerintah.

Selain upaya administratif, negara juga akan memberikan perlindungan hukum, baik dalam aspek hukum perdata maupun hukum pidana. Dalam hal hukum perdata, negara akan menyediakan saluran untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa.

Dari segi hukum pidana, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang merugikan warga negara. Penerapan hukuman pidana dalam penanganan masalah pinjol harus menjadi langkah terakhir, tetapi penegakan hukum pidana terhadap pelaku utama diperlukan sebagai tindakan keras untuk menciptakan efek jera.
Penegakan hukum ini harus dilakukan secara konsisten dan harus mencakup penyandang dana, perusahaan, dan aktor kunci yang terlibat dalam praktik pinjol ilegal.
(fjo)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1747 seconds (0.1#10.140)