Pakai Air Tanah Wajib Izin Menteri ESDM Bidik Orang Kaya Pemilik Kolam Renang
Senin, 13 November 2023 - 17:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Pakai Air Tanah Wajib Dapat Restu Menteri ESDM, Aturan Baru Sudah Diteken
Waifd menuturkan, rumah yang menggunakan air tanah melebihi 100 meter kubik per bulan itu umumnya digunakan untuk kebutuhan sekunder, salah satunya untuk pengisian air kolam renang.
"Kalau kita mencoba mengkomparasi, kira-kira kalau perumahan orang kaya itu ada kolam renang, berapa kali dia mengganti air di dalam kolam, itu kebutuhannya berapa? Mungkin bisa lebih dari 100 meter kubik," urainya.
Maka dari itu, lanjut Wafid, Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sejatinya tidak berdampak terhadap masyarakat biasa, melainkan orang-orang kelas atas.
"Oleh karena itu, masyarakat yang mempunyai kekayaan yang lebih dengan menggunakan kolam itu yang kita minta persetujuan, karena dia mengambil dari lokasi yang sama dengan masyarakat luas yang dipergunakan untuk sehari-hari," pungkasnya.
Waifd menuturkan, rumah yang menggunakan air tanah melebihi 100 meter kubik per bulan itu umumnya digunakan untuk kebutuhan sekunder, salah satunya untuk pengisian air kolam renang.
"Kalau kita mencoba mengkomparasi, kira-kira kalau perumahan orang kaya itu ada kolam renang, berapa kali dia mengganti air di dalam kolam, itu kebutuhannya berapa? Mungkin bisa lebih dari 100 meter kubik," urainya.
Maka dari itu, lanjut Wafid, Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sejatinya tidak berdampak terhadap masyarakat biasa, melainkan orang-orang kelas atas.
"Oleh karena itu, masyarakat yang mempunyai kekayaan yang lebih dengan menggunakan kolam itu yang kita minta persetujuan, karena dia mengambil dari lokasi yang sama dengan masyarakat luas yang dipergunakan untuk sehari-hari," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :