Pengusaha Bocorkan Dua Skema Kenaikan UMP DKI, Paling Tinggi Jadi Rp5.063.000

Selasa, 21 November 2023 - 10:21 WIB
loading...
Pengusaha Bocorkan Dua Skema Kenaikan UMP DKI, Paling Tinggi Jadi Rp5.063.000
Apindo dan Pemerintah sepakat untuk kenaikan upah minimun menggunakan PP 51/2023, Apindo mengambil alpha 0,2, sedang pemerintah mengambil alpha 0,3. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) DKI Jakarta Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial dan K3, Nurjaman mengungkapkan, Pemerintah Provisi DKI telah melakukan rapat bersama pengusaha dan buruh untuk menetapkan upah minimum provinsi ( UMP ) tahun 2024.



Nurjaman menjelaskan, hasil rapat tersebut masing-masing unsur menyampaikan pendapat mulai dari pemerintah, pelaku usaha, dan buruh. Namun menurutnya hanya pendapat pengusaha dan pemerintah yang masih mengikuti regulasi formula kenaikan upah tahun 2024.

"Apindo dan Pemerintah sepakat untuk kenaikan upah minimun menggunakan PP 51/2023, Apindo mengambil alpha 0,2, sedang pemerintah mengambil alpha 0,3, teman-teman serikat buruh tidak mengacu pada PP 51/2023 tapi mengajukan kenaikan upah sebesar 15%," ujar Nurjaman saat dihubungi MNC Portal, Selasa (21/11/2023).



Nurjaman menjelaskan, berdasarkan rumus yang disusun dalam PP 51/2023 tentang Pengupahan, maka ada tiga komponen pembentukan upah yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha 0,1 - 0,3.

Menurutnya Pengusaha mengusulkan Pemerintah menggunakan alpha 0,2, maka jika dikabulkan UMP DKI nantinya akan naik sekitar 2% atau menjadi Rp5.043.000.

Namun dikatakan Nurjaman Pemprov punya angka tersendiri dengan memilih alpha 0,3. Jika alpha ini yang digunakan maka keniakan upah sekitar 3% atau upah minimun tahun 2024 menjadi Rp5.063.000.

"Kami berharap, PJ Gubernur DKI mengacu pada kenaikan yang kami rekomendasikan, mengacu pada PP 51/2023 dan alphanya 0,2, sehingga besaran UMP DKI 2024 dari unsur pengusaha mengajukan Rp5.043.000, itu kira kira," kata Nurjaman.

Di satu sisi kaum pekerja atau buruh ngotot untuk mengusulkan untuk kenaikan upah sebesar 15% untuk tahun 2024. Angka tersebut memang sulit dicapai apabila menggunakan rumus penghitungan upah minimun lewat PP 51/2023.

Karena hasil penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi harus dikalikan skor antara 0,1 - 0,3 yang merupakan bagian dari alpha atau indeks tertentu yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Sebelumnya Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023 " kata Ida Fauziyah.

Ditegaskan Menaker, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah. Bahkan Ida Fauziyah mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.

"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1713 seconds (0.1#10.140)