Pinjol Bisa Menjadi Berkah Sekaligus Kutukan, Begini Pesan Ketua OJK

Kamis, 30 November 2023 - 19:39 WIB
loading...
Pinjol Bisa Menjadi...
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan, transformasi digital di sektor keuangan digital atau financial technology (fintech) bisa menjadi berkah, sekaligus kutukan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan, transformasi digital di sektor keuangan digital atau financial technology ( fintech ) bisa menjadi berkah, sekaligus kutukan. Mempunyai dua sisi, OJK menyoroti kelebihan dan kekurangan fintech atau pinjaman online ( pinjol ).

“Digital transformasi di sektor jasa keuangan itu berkah atau kutukan. Kira-kira begitu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar di Jakarta, Kamis (30/11/2023).



Menurut Mahendra, fintech dapat menimbulkan malapetaka atau mengakibatkan kerugian bagi orang-orang yang terjerat atau menjadi korban dari perusahaan-perusahaan keuangan ilegal. “Jadi it is a blessed or cursed transformasi digital itu,” imbuh Mahendra.

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu mengatakan, bahwa transformasi digital di sektor jasa keuangan harus diiringi dengan penerapan tata kelola yang baik, pemahaman risiko dan governansi, serta mengutamakan aspek perlindungan konsumen agar dapat bermanfaat sekaligus memitigasi dan meminimalisir dampak negatif.



Ia menyebut, semakin banyak aspek teknologi digital berada di dalam sektor industri itu, maka risiko menjadi ter-multiplikasi. Kemudian pada gilirannya justru membutuhkan aspek pemahaman yang jelas tentang governance and risk, kalau mau sustainable.

Lebih lanjut, Mahendra juga menyampaikan, bahwa OJK pada 2023 ini telah meluncurkan empat peta jalan atau roadmap bagi industri jasa keuangan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat serta integritas sektor jasa keuangan.

“Saya lihat dalam seluruh roadmap tadi itu, benang merahnya adalah tiga kata kunci yang kemudian ingin menuju kepada satu objective yaitu governance, integritas, dan etikmenuju sustainability,” ujar Mahendra.

Sementara itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK telah memblokir 7.502 entitas keuangan ilegal terhitung sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023. Secara rinci sebanyak 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1734 seconds (0.1#10.140)