Menteri ESDM Pastikan Freeport Bisa Menambang di Indonesia hingga 2061

Jum'at, 17 November 2023 - 17:45 WIB
loading...
Menteri ESDM Pastikan...
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah telah setuju memperpanjang kontrak izin usaha pertambahan khusus kepada (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga 2061. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah telah setuju memperpanjang kontrak izin usaha pertambahan khusus kepada (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga 2061.Seperti diketahui, kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu semula akan berakhir pada 2041, sehingga masa perpanjangan kontrak itu akan diberikan selama 20 tahun.

"Freeport ya itu (diperpanjang hingga) 2061, karena dia sudah sekian puluh tahun dan dalam persyaratannya kan ada cadangan. Masa mau kita putusin (Freeport) terus cari lagi?," terang Menteri ESDM , Arifin ketika ditemui di Kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/11/2023).



Diungkapkannya, untuk saat ini Freeport fokus untuk mengeruk cadangan emas dan tembaga di tambang yang berada di bawah tanah alias underground. Arifin menambahkan, untuk urusan operasional nantinya hak akan akan di bawah MIND ID. Sebab, setelah kontrak diperpanjang dan divestasi saham 10% maka MIND ID menjadi pemilik saham mayoritas saham Freeport dengan total 61%.



Namun, untuk urusan teknis pertambangan dan beberapa hal lainnya, bukan tidak mungkin Holding BUMN Pertambangan MIND ID akan tetap membutuhkan Freeport McMoran. "Kalau untuk perihal teknik pertambangan atau segala macemnya tetap aja kita perlu yang jago ngebor dalam," lanjutnya.

Mengenai urusan pertambangan memang perlu melihat kapabilitas sehingga produktivitas tetap bisa terjaga. "Operator, jadi gini ya kalau operator kita liat dia capabilitynya Nah kita juga mengharapkan yang meng-operate tuh yang mampu. Supaya mengoperate ya tambang mineral maupun migas itu produktifitasnya bisa tinggi, kemudian juga efisien, korporasinya bisa untung," tukasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1676 seconds (0.1#10.140)