59,5 Juta NIK Sudah Bisa Dipakai Jadi NPWP, Masih Sisa 12 Juta
Jum'at, 15 Desember 2023 - 19:53 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi yang kami padankan secara sistem, kami memiliki data dan informasi. Jadi yang kami padankan secara sistem sekitar 55,7 juta yang dipadankan. Saat ini yang telah dipadankan oleh wajib pajak sekitar 3,7 juta," jelasnya.
Baca Juga: Lampaui Target, Penerimaan Pajak Capai Rp1.739,84 Triliun
Sebelumnya, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara penuh resmi diundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.
Baca Juga: Lampaui Target, Penerimaan Pajak Capai Rp1.739,84 Triliun
Sebelumnya, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara penuh resmi diundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.
(nng)
Lihat Juga :