Penurunan Suku Bunga, Ekonom: Tidak Menjamin Meningkatnya Penyaluran Kredit
Senin, 10 Agustus 2020 - 21:24 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Piter, yang dibutuhkan sektor UMKM sekarang ini bukan utang baru berapapun bunganya melainkan hibah atau subsidi.
Seperti diketahui, ada bermacam macam besaran subsidi yang diberikan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan yaitu pinjaman s.d Rp500 juta, subsidi bunga 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua. Pinjaman di atas Rp500 juta s.d. Rp10 miliar, subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan ke dua.
Untuk subsidi dari lembaga penyalur kredit program pemerintah, pinjaman sampai dengan 10 juta subsidi sebesar beban bunga debitur, paling tinggi 25%.Pinjaman di atas Rp10 juta s.d. Rp500 juta, subsidi bunga 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan ke dua. Pinjaman di atas Rp500 juta s.d. Rp10 miliar, subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan ke dua.
Piter menganggap, berapapun besarnya subsidi bunga akan bermanfaat membantu dunia usaha khususnya UMKM. "Memang diharapkan sebesar besarnya. Tapi bantuan ini kan ada konsekuensinya ke beban APBN. Kita sering meminta banyak bantuan kepada pemerintah tapi disisi lain kita terus mengkritisi kenaikan utang pemerintah. Artinya kita sering tidak konsisiten," beber dia.
Maka dari itu, jika masyarakat mengharapkan bantuan subsidi sebesar besarnya kepada dunia usaha, mereka (masyarakat) juga harus bisa menerima konsekuensi terhadap utang pemerintah. "Kalau kita mengharapkan bantuan sebesar-besarnya kepada dunia usaha, konsekuensinya terhadap utang pemerintah harusnya kita terima," pungkas dia
Seperti diketahui, ada bermacam macam besaran subsidi yang diberikan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan yaitu pinjaman s.d Rp500 juta, subsidi bunga 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua. Pinjaman di atas Rp500 juta s.d. Rp10 miliar, subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan ke dua.
Untuk subsidi dari lembaga penyalur kredit program pemerintah, pinjaman sampai dengan 10 juta subsidi sebesar beban bunga debitur, paling tinggi 25%.Pinjaman di atas Rp10 juta s.d. Rp500 juta, subsidi bunga 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan ke dua. Pinjaman di atas Rp500 juta s.d. Rp10 miliar, subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan ke dua.
Piter menganggap, berapapun besarnya subsidi bunga akan bermanfaat membantu dunia usaha khususnya UMKM. "Memang diharapkan sebesar besarnya. Tapi bantuan ini kan ada konsekuensinya ke beban APBN. Kita sering meminta banyak bantuan kepada pemerintah tapi disisi lain kita terus mengkritisi kenaikan utang pemerintah. Artinya kita sering tidak konsisiten," beber dia.
Maka dari itu, jika masyarakat mengharapkan bantuan subsidi sebesar besarnya kepada dunia usaha, mereka (masyarakat) juga harus bisa menerima konsekuensi terhadap utang pemerintah. "Kalau kita mengharapkan bantuan sebesar-besarnya kepada dunia usaha, konsekuensinya terhadap utang pemerintah harusnya kita terima," pungkas dia
(nng)
Lihat Juga :