Terbitkan Perpres 2/2018, Pemerintah Pacu Industri Manufaktur

Kamis, 22 Maret 2018 - 11:01 WIB
Terbitkan Perpres 2/2018, Pemerintah Pacu Industri Manufaktur
Terbitkan Perpres 2/2018, Pemerintah Pacu Industri Manufaktur
A A A
JAKARTA - Pemerintahan semakin serius mendorong pertumbuhan sektor manufaktur Tanah Air. Langkah itu diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No 2/2018 tentang Kebijakan Industri Nasional 2015-2019.

"Jadi, kita punya arahan jelas ke depan dalam pengembangan industri agar lebih berdaya saing global. Dalam hal ini, pemerintah terus menciptakan iklim investasi yang kondusif serta memberi kemudahan bagi para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Kebijakan tersebut menjadi panduan bagi pemerintah untuk pembangunan industri nasional jangka panjang sesuai Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035. Sasaran dari regulasi ini, antara lain adalah fokus pengembangan industri, tahapan capaian pembangunan industri, dan pengembangan sumber daya industri.

Selanjutnya, pengembangan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, pengembangan industri prioritas serta industri kecil dan menengah, pengembangan perwilayahan industri, serta fasilitas fiskal dan nonfiskal.

Menperin menambahkan, dalam menyusun regulasi, pemerintah juga selalu mendengarkan masukan dari para pelaku industri nasional.

Adapun, beberapa tujuan yang ditetapkan di beleid itu hingga tahun 2019, di antaranya meningkatkan laju pertumbuhan industri pengolahan nonmigas sebesar 5,5-6,2%. Peran industri manufaktur dalam perekonomian ditargetkan bisa berkontribusi sebesar 18,2-19,4%. Selain itu, upaya peningkatkan ekspor produk industri dalam negeri.

Melalui perpres tersebut, pemerintah juga menetapkan sektor-sektor industri yang menjadi andalan masa depan, terdiri dari industri pangan, industri farmasi, kosmetik dan alat kesehatan, industri tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka, industri alat transportasi, industri elektronika dan telematika, serta industri pembangkit energi.

Menperin menegaskan, aktivitas industri manufaktur konsisten memberikan efek berantai yang luas bagi perekonomian nasional, misalnya meningkatkan nilai tambah bahan baku dalam negeri, menyerap banyak tenaga kerja, menghasilkan devisa dari ekspor, serta penyumbang terbesar dari pajak dan cukai.

Karenanya, Kementerian Perindustrian bertekad menjalankan program hilirisasi industri. "Jangan sampai kita terus-menerus mengekspor sumber daya alam mentah kita tanpa ada pengolahan," tandas Airlangga.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2696 seconds (0.1#10.140)