Ada Permintaan PNBP Eksplorasi Migas di Laut Lepas Ditiadakan, Menteri KKP: Kok Enak Bener!

Kamis, 11 Januari 2024 - 07:49 WIB
loading...
Ada Permintaan PNBP...
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono merespons adanya permintaan agar pemerintah mencabut PNBP atas kegiatan eksplorasi yang belum berhasil di hulu migas. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mencatat pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk eksplorasi hulu migas , khususnya pada kegiatan yang belum berhasil, di laut lepas sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga meniadakan PNBP dalam kegiatan tersebut dinilai menyalahi aturan.

Baca Juga: Realisasi PNBP Hilir Migas Capai Rp1,39 Triliun Sepanjang 2023

Penegasan Trenggono sekaligus merespons adanya permintaan agar pemerintah mencabut PNBP atas kegiatan eksplorasi yang belum berhasil di hulu migas. Menurutnya, kebijakan pungutan PNBP juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Bahkan sebelumnya pemerintah sudah mengkonsolidasikan dan bersepakat soal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, termasuk perhitungan PNBP yang dapat dikenakan.

"Lucunya, ada orang yang sudah paraf, termasuk di dalam PP (Peraturan Pemerintah), begitu dijalankan, malah protes. Ini kan lucu," ujar Menteri KKP Trenggono saat konferensi pers, Jakarta Pusat, ditulis Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: PNBP BMN Hulu Migas Turun Jadi Rp174,887 Miliar di Kuartal III 2022

Pemberlakuan PNBP untuk eksplorasi hulu migas di laut lepas dipandang sebagai langkah pemerintah menjaga ekologi. Jika tidak ada aturan yang mengikat, maka tanggung jawab akan jauh lebih rumit bila terjadi merusak pada ekosistem laut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo dan Menteri...
Prabowo dan Menteri Trenggono Bahas Kampung Nelayan, Progres Capai 50%
Menteri Trenggono Lempar...
Menteri Trenggono Lempar Senyuman usai Sentil Purbaya soal Anggaran Pembuatan Kapal
Masuki 2026, Elnusa...
Masuki 2026, Elnusa Tancap Gas Percepat Jasa Eksplorasi Migas di Indonesia Timur
Prabowo Minta Danantara...
Prabowo Minta Danantara Setor Minimal Rp808 Triliun per Tahun ke Negara
Danantara Lirik Sektor...
Danantara Lirik Sektor Perikanan, Bakal Suntik Modal Investasi Rp26 Triliun
API Desak Izin Eksplorasi...
API Desak Izin Eksplorasi di Pulau Pagerungan Kecil Kangean Dicabut, Ancaman Ekologis
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
IAFMI Factory Visit...
IAFMI Factory Visit ke Kawasan Industri Krakatau Steel Cilegon
Rekomendasi
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
10 Negara Gugur di Fase...
10 Negara Gugur di Fase Grup Piala Dunia U-17 2025: Ada Timnas Indonesia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved