Ada Permintaan PNBP Eksplorasi Migas di Laut Lepas Ditiadakan, Menteri KKP: Kok Enak Bener!

Kamis, 11 Januari 2024 - 07:49 WIB
loading...
Ada Permintaan PNBP...
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono merespons adanya permintaan agar pemerintah mencabut PNBP atas kegiatan eksplorasi yang belum berhasil di hulu migas. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mencatat pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk eksplorasi hulu migas , khususnya pada kegiatan yang belum berhasil, di laut lepas sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga meniadakan PNBP dalam kegiatan tersebut dinilai menyalahi aturan.



Penegasan Trenggono sekaligus merespons adanya permintaan agar pemerintah mencabut PNBP atas kegiatan eksplorasi yang belum berhasil di hulu migas. Menurutnya, kebijakan pungutan PNBP juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Bahkan sebelumnya pemerintah sudah mengkonsolidasikan dan bersepakat soal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, termasuk perhitungan PNBP yang dapat dikenakan.

"Lucunya, ada orang yang sudah paraf, termasuk di dalam PP (Peraturan Pemerintah), begitu dijalankan, malah protes. Ini kan lucu," ujar Menteri KKP Trenggono saat konferensi pers, Jakarta Pusat, ditulis Kamis (11/1/2024).



Pemberlakuan PNBP untuk eksplorasi hulu migas di laut lepas dipandang sebagai langkah pemerintah menjaga ekologi. Jika tidak ada aturan yang mengikat, maka tanggung jawab akan jauh lebih rumit bila terjadi merusak pada ekosistem laut.

"Di daratan saja ada yang namanya Lapindo sampai sekarang menderitanya seperti itu, itu salah loh, salah ngebor. Ini di darat nih, hancurnya tujuh turunan gak habis-habis. Di laut lagi eksplorasi kan sama, belum produksi. Kalau rusak siapa yang tanggung jawab? Kok enak bener," bebernya.

Lebih jauh, dia menggarisbawahi pungutan PNBP pada eksplorasi hulu migas tersebut dijalankan untuk menjaga lingkungan. Pengeboran yang dilakukan di laut lepas harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Sekalipun ada potensi gas bumi, KKP tidak memberi izin adanya aktivitas pengeboran jika titik itu berada di daerah yang rawan, misalnya di dekat gunung berapi bawah laut. "Tidak boleh, nanti kalau terjadi sesuatu tidak bisa diatasi, namanya alam ya. Hati-hati loh dengan alam, kalau dia ngamuk kelar kita," sambungnya.

Dia juga mengakui beberapa waktu lalu, dirinya sempat berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Kepada Menteri Arifin, Sakti menegaskan pungutan PNBP itu sudah sejalan dengan amanat UU Ciptaker.

"Kita jalanin UU kok, gimana sih? Gini deh, lu bikin statement aja. Akhirnya dia juga gak bikin statement," ucap Trenggono.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
MedcoEnergi Rampungkan...
MedcoEnergi Rampungkan Akuisisi Seismik 3D Rebonjaro di Blok Corridor
Sengkarut Kasus Pagar...
Sengkarut Kasus Pagar Laut, Siapa Dalang di Belakang Pembuatnya?
Denda Mengancam Pemilik...
Denda Mengancam Pemilik Pagar Laut Tangerang, Segini Besarannya
Pendapatan Negara di...
Pendapatan Negara di Sepanjang 2024 Tembus Rp2.842,5 Triliun, Berikut Rinciannya
Buat Eksplorasi, Kepala...
Buat Eksplorasi, Kepala SKK Migas Dibekali Rp15 Triliun oleh Bahlil
Bahlil Pamer Kontribusi...
Bahlil Pamer Kontribusi Minerba ke PNBP Sektor ESDM: Dulu Rp29 T, Sekarang Rp170 Triliun
Mendorong Keterlibatan...
Mendorong Keterlibatan Tenaga Ahli ITB dalam Eksplorasi dan Pengembangan SDA di Hulu
Pembayar PNBP Terbesar...
Pembayar PNBP Terbesar dan Informatif, JICT Sabet 2 Penghargaan
Prospek Cerah Hulu Migas,...
Prospek Cerah Hulu Migas, Kebutuhan Gas Alam untuk Industri Masih Tinggi
Rekomendasi
Mualaf, Ruben Onsu Temukan...
Mualaf, Ruben Onsu Temukan Ketenangan dan Kedamaian yang Sudah Lama Dicari
Berapa Passing Grade...
Berapa Passing Grade untuk Lolos UTBK SNBT 2025 di UIN Bandung? Cek Bocorannya
Kisah Mike Tyson Memenangkan...
Kisah Mike Tyson Memenangkan Olimpiade Junior 1981 dan 1982
Berita Terkini
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
14 menit yang lalu
Ada Diskon BBM Rp300...
Ada Diskon BBM Rp300 per Liter dari Pertamina, Begini Caranya!
2 jam yang lalu
Kompak Turun, Ini Harga...
Kompak Turun, Ini Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, Vivo dan BP per 1 April
2 jam yang lalu
Hasil Kinerja BCAP 2024,...
Hasil Kinerja BCAP 2024, Laba Bersih Melesat hingga 62,5%
3 jam yang lalu
Negara Baru BRICS Ini...
Negara Baru BRICS Ini Tolak Mata Uang Lokal untuk Transaksi Minyak, Pilih Dolar AS
4 jam yang lalu
Sepanjang Arus Mudik...
Sepanjang Arus Mudik Lebaran 2025, Tercatat Ada 1,7 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek
12 jam yang lalu
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved