Ada Permintaan PNBP Eksplorasi Migas di Laut Lepas Ditiadakan, Menteri KKP: Kok Enak Bener!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mencatat pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk eksplorasi hulu migas , khususnya pada kegiatan yang belum berhasil, di laut lepas sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga meniadakan PNBP dalam kegiatan tersebut dinilai menyalahi aturan.
Penegasan Trenggono sekaligus merespons adanya permintaan agar pemerintah mencabut PNBP atas kegiatan eksplorasi yang belum berhasil di hulu migas. Menurutnya, kebijakan pungutan PNBP juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Bahkan sebelumnya pemerintah sudah mengkonsolidasikan dan bersepakat soal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, termasuk perhitungan PNBP yang dapat dikenakan.
"Lucunya, ada orang yang sudah paraf, termasuk di dalam PP (Peraturan Pemerintah), begitu dijalankan, malah protes. Ini kan lucu," ujar Menteri KKP Trenggono saat konferensi pers, Jakarta Pusat, ditulis Kamis (11/1/2024).
Pemberlakuan PNBP untuk eksplorasi hulu migas di laut lepas dipandang sebagai langkah pemerintah menjaga ekologi. Jika tidak ada aturan yang mengikat, maka tanggung jawab akan jauh lebih rumit bila terjadi merusak pada ekosistem laut.
"Di daratan saja ada yang namanya Lapindo sampai sekarang menderitanya seperti itu, itu salah loh, salah ngebor. Ini di darat nih, hancurnya tujuh turunan gak habis-habis. Di laut lagi eksplorasi kan sama, belum produksi. Kalau rusak siapa yang tanggung jawab? Kok enak bener," bebernya.
Lebih jauh, dia menggarisbawahi pungutan PNBP pada eksplorasi hulu migas tersebut dijalankan untuk menjaga lingkungan. Pengeboran yang dilakukan di laut lepas harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Sekalipun ada potensi gas bumi, KKP tidak memberi izin adanya aktivitas pengeboran jika titik itu berada di daerah yang rawan, misalnya di dekat gunung berapi bawah laut. "Tidak boleh, nanti kalau terjadi sesuatu tidak bisa diatasi, namanya alam ya. Hati-hati loh dengan alam, kalau dia ngamuk kelar kita," sambungnya.
Dia juga mengakui beberapa waktu lalu, dirinya sempat berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Kepada Menteri Arifin, Sakti menegaskan pungutan PNBP itu sudah sejalan dengan amanat UU Ciptaker.
"Kita jalanin UU kok, gimana sih? Gini deh, lu bikin statement aja. Akhirnya dia juga gak bikin statement," ucap Trenggono.
Penegasan Trenggono sekaligus merespons adanya permintaan agar pemerintah mencabut PNBP atas kegiatan eksplorasi yang belum berhasil di hulu migas. Menurutnya, kebijakan pungutan PNBP juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Bahkan sebelumnya pemerintah sudah mengkonsolidasikan dan bersepakat soal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, termasuk perhitungan PNBP yang dapat dikenakan.
"Lucunya, ada orang yang sudah paraf, termasuk di dalam PP (Peraturan Pemerintah), begitu dijalankan, malah protes. Ini kan lucu," ujar Menteri KKP Trenggono saat konferensi pers, Jakarta Pusat, ditulis Kamis (11/1/2024).
Pemberlakuan PNBP untuk eksplorasi hulu migas di laut lepas dipandang sebagai langkah pemerintah menjaga ekologi. Jika tidak ada aturan yang mengikat, maka tanggung jawab akan jauh lebih rumit bila terjadi merusak pada ekosistem laut.
"Di daratan saja ada yang namanya Lapindo sampai sekarang menderitanya seperti itu, itu salah loh, salah ngebor. Ini di darat nih, hancurnya tujuh turunan gak habis-habis. Di laut lagi eksplorasi kan sama, belum produksi. Kalau rusak siapa yang tanggung jawab? Kok enak bener," bebernya.
Lebih jauh, dia menggarisbawahi pungutan PNBP pada eksplorasi hulu migas tersebut dijalankan untuk menjaga lingkungan. Pengeboran yang dilakukan di laut lepas harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Sekalipun ada potensi gas bumi, KKP tidak memberi izin adanya aktivitas pengeboran jika titik itu berada di daerah yang rawan, misalnya di dekat gunung berapi bawah laut. "Tidak boleh, nanti kalau terjadi sesuatu tidak bisa diatasi, namanya alam ya. Hati-hati loh dengan alam, kalau dia ngamuk kelar kita," sambungnya.
Dia juga mengakui beberapa waktu lalu, dirinya sempat berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Kepada Menteri Arifin, Sakti menegaskan pungutan PNBP itu sudah sejalan dengan amanat UU Ciptaker.
"Kita jalanin UU kok, gimana sih? Gini deh, lu bikin statement aja. Akhirnya dia juga gak bikin statement," ucap Trenggono.
(akr)