Pajak Hiburan Naik 40-75%, Luhut Sebut Hampir 20 Juta Karyawan Terancam PHK

Sabtu, 27 Januari 2024 - 08:53 WIB
loading...
Pajak Hiburan Naik 40-75%, Luhut Sebut Hampir 20 Juta Karyawan Terancam PHK
Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan memperkirakan, hampir 20 juta orang terancam PHK, lantaran kenaikan pajak bisa membuat bisnis hiburan gulung tikar alias bangkrut. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75% mengancam keberlangsungan usaha di sektor hiburan Tanah Air. Bahkan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) berpotensi terjadi kepada puluhan juta karyawan.



Menteri Koordinator Maritim dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan memperkirakan, hampir 20 juta orang terancam PHK, lantaran kenaikan pajak bisa membuat bisnis hiburan gulung tikar alias bangkrut.

“Kasian, nanti tutup semua lapangan kerja kepada berapa juta orang, hampir mendekati 20 juta ya (PHK),” ujar Luhut saat ditemui wartawan belum lama ini.



Kendati sempat menyarankan agar kebijakan kenaikan pajak hiburan ditunda sementara waktu, Luhut menyebut kenaikan pajak menjadi wewenang pemerintah daerah (pemda). Artinya, Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 101 Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Tak hanya itu, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.

SE itu sebagai acuan pemerintah daerah melaksanakan implementasi PBJT atas jasa hiburan. Dari ketentuan itu, pemda memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan sebesar 40-75%. Dengan kata lain, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya.

Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan pun cukup ditetapkan dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Sekarang Surat Edaran Mendagri itu, sehingga pemerintah daerah itu bisa melakukan langkah-langkah, pasal berapa itu (101 UU HKPD),” paparnya.

“Ya itu mereka maju ke MK itu (judicial review), ya biarin lah, kita semua punya hak maju ke MK, kalau masalah judicial review, jadi jangan dibilang melanggar konstitusi atau melanggar UU? Gak begitu, prosedur yang dibuat untuk challenge UU yang ada,” lanjut Luhut.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1942 seconds (0.1#10.140)