Pajak Hiburan Naik 40-75%, Luhut Sebut Hampir 20 Juta Karyawan Terancam PHK
Sabtu, 27 Januari 2024 - 08:53 WIB
loading...
Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan memperkirakan, hampir 20 juta orang terancam PHK, lantaran kenaikan pajak bisa membuat bisnis hiburan gulung tikar alias bangkrut. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75% mengancam keberlangsungan usaha di sektor hiburan Tanah Air. Bahkan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) berpotensi terjadi kepada puluhan juta karyawan.
Baca Juga: Soal Usul Pajak Motor Bensin Naik, Luhut: Jangan Bilang Saya Jahat
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan memperkirakan, hampir 20 juta orang terancam PHK, lantaran kenaikan pajak bisa membuat bisnis hiburan gulung tikar alias bangkrut.
“Kasian, nanti tutup semua lapangan kerja kepada berapa juta orang, hampir mendekati 20 juta ya (PHK),” ujar Luhut saat ditemui wartawan belum lama ini.
Baca Juga: Soal Tenaga Kerja Asing Mendominasi dalam Proyek Hilirisasi, Luhut: Hanya 10-15%
Kendati sempat menyarankan agar kebijakan kenaikan pajak hiburan ditunda sementara waktu, Luhut menyebut kenaikan pajak menjadi wewenang pemerintah daerah (pemda). Artinya, Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 101 Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Tak hanya itu, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.
Baca Juga: Soal Usul Pajak Motor Bensin Naik, Luhut: Jangan Bilang Saya Jahat
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan memperkirakan, hampir 20 juta orang terancam PHK, lantaran kenaikan pajak bisa membuat bisnis hiburan gulung tikar alias bangkrut.
“Kasian, nanti tutup semua lapangan kerja kepada berapa juta orang, hampir mendekati 20 juta ya (PHK),” ujar Luhut saat ditemui wartawan belum lama ini.
Baca Juga: Soal Tenaga Kerja Asing Mendominasi dalam Proyek Hilirisasi, Luhut: Hanya 10-15%
Kendati sempat menyarankan agar kebijakan kenaikan pajak hiburan ditunda sementara waktu, Luhut menyebut kenaikan pajak menjadi wewenang pemerintah daerah (pemda). Artinya, Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 101 Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Tak hanya itu, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.
Lihat Juga :