Apakah Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 Berdasarkan Wilayah?
loading...
A
A
A
Besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan setiap daerah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.
1. Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
2. Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
3. Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
4. Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
5. Pelaksana Teknis non PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan
6. Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
8. Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp1.000.000 per bulan.
1. Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
2. Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
3. Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
4. Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
5. Pelaksana Teknis non PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan
6. Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
8. Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp1.000.000 per bulan.
(nng)