Apakah Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 Berdasarkan Wilayah?

Selasa, 13 Februari 2024 - 12:16 WIB
loading...
A A A
Besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan setiap daerah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.

1. Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan

2. Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan

3. Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan

4. Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan

5. Pelaksana Teknis non PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan

6. Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan

7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan

8. Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp1.000.000 per bulan.
(nng)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1148 seconds (0.1#10.140)