Garuda Indonesia Menang Banding di Paris, Greylag Didenda Rp1,3 M
Kamis, 29 Februari 2024 - 14:29 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Greylag 1410 dan Greylag 1446 sebelumnya juga telah menempuh berbagai upaya hukum di sejumlah negara, terkait dengan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian PKPU GIAA yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan suara mayoritas kreditur di tahun 2022. Di mana masing-masing dari gugatan tersebut telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait.
Sebagai informasi, pada tahun 2022 lalu perseroan menerima sejumlah gugatan dalam kaitan proses Restrukturisasi Garuda Indonesia oleh Greylag Entities yaitu melalui GIHF berupa gugatan likuidasi, di mana gugatan tersebut oleh Paris Commercial Court dinyatakan tidak dapat diterima.
Kemudian, gugatan Winding Up Application di mana Supreme Court New South Wales, Australia juga telah memberikan putusan terhadap gugatan tersebut berupa penghentian proses tersebut. Selain itu, terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, upaya hukum kasasi tersebut juga telah dimenangkan oleh GIAA.
"Dengan ketetapan hukum ini, maka selanjutnya fokus kami adalah untuk memastikan, misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban perseroan sebagaimana yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur berlangsung optimal," ujar Irfan.
Irfan menambahkan, sejalan dengan komitmen perseroan untuk memastikan proses pemulihan berlangsung on the track, komunikasi intensif juga terus dilakukan bersama para regulator untuk memastikan proses pemenuhan kewajiban usaha lainnya tetap terjaga secara comply dan prudent.
“Adanya berbagai ketetapan hukum tersebut tentunya menjadi fundamental penting langkah restrukturisasi yang dijalankan, dengan berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku,” tutur Irfan.
Sebagai informasi, pada tahun 2022 lalu perseroan menerima sejumlah gugatan dalam kaitan proses Restrukturisasi Garuda Indonesia oleh Greylag Entities yaitu melalui GIHF berupa gugatan likuidasi, di mana gugatan tersebut oleh Paris Commercial Court dinyatakan tidak dapat diterima.
Kemudian, gugatan Winding Up Application di mana Supreme Court New South Wales, Australia juga telah memberikan putusan terhadap gugatan tersebut berupa penghentian proses tersebut. Selain itu, terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, upaya hukum kasasi tersebut juga telah dimenangkan oleh GIAA.
"Dengan ketetapan hukum ini, maka selanjutnya fokus kami adalah untuk memastikan, misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban perseroan sebagaimana yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur berlangsung optimal," ujar Irfan.
Irfan menambahkan, sejalan dengan komitmen perseroan untuk memastikan proses pemulihan berlangsung on the track, komunikasi intensif juga terus dilakukan bersama para regulator untuk memastikan proses pemenuhan kewajiban usaha lainnya tetap terjaga secara comply dan prudent.
“Adanya berbagai ketetapan hukum tersebut tentunya menjadi fundamental penting langkah restrukturisasi yang dijalankan, dengan berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku,” tutur Irfan.
Lihat Juga :