Banyak Kejanggalan Hukum, KY Diminta Sikapi Putusan PN Jaksel

Senin, 10 September 2018 - 12:55 WIB
Banyak Kejanggalan Hukum,...
Banyak Kejanggalan Hukum, KY Diminta Sikapi Putusan PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel terkait sengketa BUMN panas bumi PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas Energi dinilai publik memiliki banyak kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Karena itu untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, Komisi Yudisial (KY) diminta untuk menyikapi masalah ini, sesuai koridor hukum dan perundangan yang berlaku," kata Koordinator Forum Peduli (FP) BUMN Romadhon Jasn dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (10/9/2018).

Pada 4 September 2018, Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Florensani Susana sebagai hakim ketua, Mery Taat Anggarasih sebagai hakim anggota 1 dan Krisnugroho sebagai hakim anggota 2, menyatakan mengabulkan permintaan Bumigas untuk membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No. 922/2017 tanggal 30 Mei 2018.

Putusan BANI tersebut mengenai soal perjanjian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha tertanggal 1 Februari 2005.

Menurut Romadhon, sejumlah kejanggalan dalam persidangan dan keputusannya itu dipandang perlu dipersoalkan oleh KY, bahkan jika perlu Majelis Hakim PN Jaksel yang terlibat dalam persoalan ini bisa dipanggil untuk melakukan klarifikasi.

"KY dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, serta dapat menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta hal-hal lainnya yang terkait hakim," kata Romadhon.

Romadhon mencatat, setidaknya ada tiga kejanggalan yang bisa dipersoalkan oleh KY dalam persidangan dan Putusan Sidang PN Jaksel tersebut.

Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri memeriksa kembali perkara yang sudah diperiksa di BANI. Seolah-olah upaya pembatalan Putusan BANI ke Pengadilan Negeri adalah upaya Banding.

Kedua, fakta persidangan menunjukkan 2 orang saksi fakta yang diajukan Bumigas tidak disumpah, namun kemudian keterangan 2 saksi Bumigas ini menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim PN Jaksel dalam memutus perkara ini.

Ketiga, Pertimbangan Majelis Hakim memutus perkara ini berdasarkan alasan Nebis In Idem, padahal secara jelas alasan pembatalan Putusan Arbitrase menurut UU Arbitrase hanyalah terbatas pada pasal 70, dan an alasan Bumigas menurut pasal 70 ini adalah adanya tipu muslihat dalam persidangan BANI.

"Tapi justru mengenai tipu muslihat ini tidak pernah dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim. Ini kan janggal," kata Romadhon.

BANI dan Geo Dipa telah mencium soal kejanggalan ini karenanya merespon langsung hasil Putusan PN Jaksel ini dengan mengajukan memori kasasi (memori banding) kepada Mahkamah Agung (MA).

"Kami tidak sepakat dengan Putusan Majelis Hakim PN Jaksel yang menyatakan perkara ini nebis in idem, jadi kami akan melanjutkan upaya hukum yang lainnya, yaitu mengajukan memori kasasi," kata Adhitya Yulwansyah, Kuasa Hukum BANI di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

PT Geo Dipa Energi (Persero) juga menyayangkan putusan majelis hakim PN Jaksel yang secara yuridis dinilai bertentangan dengan UU Arbitrase dan fakta persidangan.

"Di dalam putusannya, majelis hakim hanya mempertimbangkan alasan-alasan yang di luar dari yang diatur di dalam Pasal 70 UU Arbitrase," kata kuasa hukum Geo Dipa Asep Ridwan dari kantor pengacara law AHP.
(fjo)
Berita Terkait
Jaga Keberlangsungan...
Jaga Keberlangsungan Bisnis Panas Bumi, Begini Strategi Geo Dipa
Geo Dipa Bakal Tambah...
Geo Dipa Bakal Tambah Porsi Pegawai Perempuan Jadi 20%
Geo Dipa Energi Komitmen...
Geo Dipa Energi Komitmen Maju Bersama Masyarakat Sekitar
Sri Mulyani Lantik Yudistian...
Sri Mulyani Lantik Yudistian Yunus Jadi Dirut Geo Dipa Energi
Tambah Kapasitas PLTP,...
Tambah Kapasitas PLTP, Geo Dipa Kembangkan Energi Bersih Ramah Lingkungan
GeoDipa Siap Kembangkan...
GeoDipa Siap Kembangkan Panas Bumi untuk Dukung Ketahanan Energi
Berita Terkini
Berkah Ramadan untuk...
Berkah Ramadan untuk Nasabah PNM Mekaar, Akses Pasar Lebih Luas lewat Cici Rosa
5 jam yang lalu
Naik 14%, BSI Siapkan...
Naik 14%, BSI Siapkan Uang Tunai Rp42,88 Triliun Menjelang Idulfitri 1446 H
5 jam yang lalu
Memperluas Edukasi dan...
Memperluas Edukasi dan Literasi Aset Kripto lewat Program Pintu Goes to Office
6 jam yang lalu
Masyarakat Bisa Tuntut...
Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya
6 jam yang lalu
Tetap Solid, BRI Life...
Tetap Solid, BRI Life Catatkan APE Rp3,07 Triliun di 2024
6 jam yang lalu
Waketum Kadin James...
Waketum Kadin James Riady: Tak Ada Negara yang Lebih Baik dari Indonesia
7 jam yang lalu
Infografis
Panglima Militer Israel:...
Panglima Militer Israel: Tentara yang Tewas di Gaza Jauh Lebih Banyak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved