Banyak Kejanggalan Hukum, KY Diminta Sikapi Putusan PN Jaksel

Senin, 10 September 2018 - 12:55 WIB
Banyak Kejanggalan Hukum, KY Diminta Sikapi Putusan PN Jaksel
Banyak Kejanggalan Hukum, KY Diminta Sikapi Putusan PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel terkait sengketa BUMN panas bumi PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas Energi dinilai publik memiliki banyak kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Karena itu untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, Komisi Yudisial (KY) diminta untuk menyikapi masalah ini, sesuai koridor hukum dan perundangan yang berlaku," kata Koordinator Forum Peduli (FP) BUMN Romadhon Jasn dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (10/9/2018).

Pada 4 September 2018, Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Florensani Susana sebagai hakim ketua, Mery Taat Anggarasih sebagai hakim anggota 1 dan Krisnugroho sebagai hakim anggota 2, menyatakan mengabulkan permintaan Bumigas untuk membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No. 922/2017 tanggal 30 Mei 2018.

Putusan BANI tersebut mengenai soal perjanjian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha tertanggal 1 Februari 2005.

Menurut Romadhon, sejumlah kejanggalan dalam persidangan dan keputusannya itu dipandang perlu dipersoalkan oleh KY, bahkan jika perlu Majelis Hakim PN Jaksel yang terlibat dalam persoalan ini bisa dipanggil untuk melakukan klarifikasi.

"KY dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, serta dapat menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta hal-hal lainnya yang terkait hakim," kata Romadhon.

Romadhon mencatat, setidaknya ada tiga kejanggalan yang bisa dipersoalkan oleh KY dalam persidangan dan Putusan Sidang PN Jaksel tersebut.

Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri memeriksa kembali perkara yang sudah diperiksa di BANI. Seolah-olah upaya pembatalan Putusan BANI ke Pengadilan Negeri adalah upaya Banding.

Kedua, fakta persidangan menunjukkan 2 orang saksi fakta yang diajukan Bumigas tidak disumpah, namun kemudian keterangan 2 saksi Bumigas ini menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim PN Jaksel dalam memutus perkara ini.

Ketiga, Pertimbangan Majelis Hakim memutus perkara ini berdasarkan alasan Nebis In Idem, padahal secara jelas alasan pembatalan Putusan Arbitrase menurut UU Arbitrase hanyalah terbatas pada pasal 70, dan an alasan Bumigas menurut pasal 70 ini adalah adanya tipu muslihat dalam persidangan BANI.

"Tapi justru mengenai tipu muslihat ini tidak pernah dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim. Ini kan janggal," kata Romadhon.

BANI dan Geo Dipa telah mencium soal kejanggalan ini karenanya merespon langsung hasil Putusan PN Jaksel ini dengan mengajukan memori kasasi (memori banding) kepada Mahkamah Agung (MA).

"Kami tidak sepakat dengan Putusan Majelis Hakim PN Jaksel yang menyatakan perkara ini nebis in idem, jadi kami akan melanjutkan upaya hukum yang lainnya, yaitu mengajukan memori kasasi," kata Adhitya Yulwansyah, Kuasa Hukum BANI di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

PT Geo Dipa Energi (Persero) juga menyayangkan putusan majelis hakim PN Jaksel yang secara yuridis dinilai bertentangan dengan UU Arbitrase dan fakta persidangan.

"Di dalam putusannya, majelis hakim hanya mempertimbangkan alasan-alasan yang di luar dari yang diatur di dalam Pasal 70 UU Arbitrase," kata kuasa hukum Geo Dipa Asep Ridwan dari kantor pengacara law AHP.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4473 seconds (0.1#10.140)