Hati-hati Abai Lindungi Data Pribadi Nasabah, Bank Wajib Perkuat Perlindungan

Rabu, 13 Maret 2024 - 22:38 WIB
loading...
A A A
"Contoh kasus: Bank ABC mengirimkan surat kepada nasabahnya yang berisi formulir persetujuan penggunaan data pribadi untuk keperluan pemasaran produk dan layanan bank. Surat tersebut juga menjelaskan secara rinci tentang manfaat, risiko, dan hak-hak nasabah terkait dengan penggunaan data pribadinya oleh bank," paparnya.

Kedua, kata dia, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada karyawan dan mitra kerja tentang pentingnya perlindungan data pribadi dan dampak pelanggaran UU PDP bagi bank umum, seperti risiko hukum, reputasi, dan kepercayaan nasabah.
Karyawan dan mitra kerja harus memahami hak dan kewajiban mereka dalam mengelola data pribadi serta tata cara pelaporan dan penanganan jika terjadi insiden terkait dengan data pribadi.

"Contoh kasus: Bank XYZ menyelenggarakan pelatihan online bagi karyawan dan mitra kerjanya tentang UU PDP dan implikasinya bagi perbankan. Pelatihan tersebut juga memberikan simulasi dan studi kasus tentang situasi-situasi yang dapat menimbulkan pelanggaran UU PDP dan cara-cara mengatasinya," kata Deni.

Ketiga, lanjut Deni, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (LPDP).

Dalam hal implementasi dan pengawasan UU PDP di sektor perbankan. Bank umum harus mengikuti pedoman dan aturan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait serta melaporkan kinerja dan perkembangan mereka dalam menerapkan UU PDP.

"Contoh kasus, Bank DEF mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) kepada LPDP sesuai dengan ketentuan UU PDP. Bank DEF juga menyampaikan laporan berkala kepada OJK tentang kepatuhan mereka terhadap UU PDP dalam menjalankan usaha perbankannya," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Rate Naik, LPS Tetap...
BI Rate Naik, LPS Tetap Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5%
Rupiah Terus Tergerus,...
Rupiah Terus Tergerus, OJK Sebut Industri Perbankan RI Masih Memadai Hadapi Ancaman
BSSN-Asbanda Kolaborasi...
BSSN-Asbanda Kolaborasi Perkuat Keamanan Siber Perbankan Daerah
IMF Peringatkan AI Bisa...
IMF Peringatkan AI Bisa Bobol Sistem Perbankan Dunia dalam Hitungan Detik!
MotionBank Aplikasi...
MotionBank Aplikasi Perbankan Digital Bikin Transaksi Lebih Praktis
Perluas Kerja Sama,...
Perluas Kerja Sama, KB Bank dan PT Lucky Mom Indonesia Kolaborasi Pembiayaan
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Pelajari Praktik Layanan Pelanggan Industri Perbankan melalui Company Visit ke Halo BCA
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Waspada Phishing: Belajar...
Waspada Phishing: Belajar dari Konflik Siber Iran–Israel
Rekomendasi
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026: Lewandowski hingga Tonali
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
BYD, Nio, CALB Terdaftar...
BYD, Nio, CALB Terdaftar dalam Daftar Perusahaan Militer China oleh Pentagon
Berita Terkini
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Impor Energidari 41...
Impor Energidari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia:Kami Cari yang Paling Murah!
Bos IMF Peringatkan...
Bos IMF Peringatkan Dunia Tak Akan Pernah Normal Lagi: Bersiap Hadapi Gelombang Krisis Baru
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
Infografis
Daftar Situs Forum Hacker...
Daftar Situs Forum Hacker Tempat Menjual Data Pribadi Curian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved