Hati-hati Abai Lindungi Data Pribadi Nasabah, Bank Wajib Perkuat Perlindungan

Rabu, 13 Maret 2024 - 22:38 WIB
loading...
A A A
"Ketiga, berdayakan masyarakat untuk melaporkan dan menuntut pelanggaran data pribadi yang merugikan mereka. Keempat, ciptakan budaya yang menghargai dan menjaga privasi data pribadi," paparnya.

Kata Deni, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan regulasi yang bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan individu dalam pengelolaan data pribadi masyarakat, oleh pihak-pihak lain, termasuk oleh lembaga perbankan . UU PDP memiliki dampak yang signifikan bagi perbankan, baik dari sisi manfaat maupun tantangan.

"Dari sisi manfaat, UU PDP dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap perbankan, karena mereka merasa data pribadi mereka dijamin kerahasiaan dan keamanannya," ungkapnya.

Beleid ini, kata Deni, mendorong perbankan untuk lebih berinovasi dalam mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi nasabah, berdasarkan data pribadi yang terkumpul secara sah dan etis.

"Perbankan harus memastikan bahwa data pribadi nasabah hanya dikumpulkan, diproses, dan disimpan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan dan disetujui oleh nasabah; memberikan hak akses, koreksi, penghapusan, dan penarikan persetujuan kepada nasabah atas data pribadi," kata Deni.

Rekomendasi yang dapat dilakukan oleh perbankan, lanjut Deni, adalah sebagai berikut. Pertama, melakukan penyesuaian kebijakan dan prosedur internal terkait dengan pengelolaan data pribadi sesuai dengan ketentuan UU PDP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Rate Naik, LPS Tetap...
BI Rate Naik, LPS Tetap Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5%
Rupiah Terus Tergerus,...
Rupiah Terus Tergerus, OJK Sebut Industri Perbankan RI Masih Memadai Hadapi Ancaman
BSSN-Asbanda Kolaborasi...
BSSN-Asbanda Kolaborasi Perkuat Keamanan Siber Perbankan Daerah
IMF Peringatkan AI Bisa...
IMF Peringatkan AI Bisa Bobol Sistem Perbankan Dunia dalam Hitungan Detik!
MotionBank Aplikasi...
MotionBank Aplikasi Perbankan Digital Bikin Transaksi Lebih Praktis
Perluas Kerja Sama,...
Perluas Kerja Sama, KB Bank dan PT Lucky Mom Indonesia Kolaborasi Pembiayaan
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Pelajari Praktik Layanan Pelanggan Industri Perbankan melalui Company Visit ke Halo BCA
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Waspada Phishing: Belajar...
Waspada Phishing: Belajar dari Konflik Siber Iran–Israel
Rekomendasi
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Berita Terkini
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Infografis
Penting! Cara Melindungi...
Penting! Cara Melindungi Data Pribadi di Dunia Maya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved