Mantap, Subsidi BBM dan Listrik Diperpanjang hingga 2021

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 12:03 WIB
loading...
Mantap, Subsidi BBM dan Listrik Diperpanjang hingga 2021
Pemerintah mengalokasikan subsidi energi mencapai Rp108,07 triliun pada 2021. Anggaran ini naik dari perkiraan subsidi tahun ini yang sebesar Rp95,61 triliun. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan subsidi energi mencapai Rp108,07 triliun pada 2021. Anggaran ini naik dari perkiraan subsidi tahun ini yang sebesar Rp95,61 triliun.

(Baca Juga: Simak!, Ini Lima Program Strategis Dalam Pidato Kenegaraan Jokowi )

Dalam Buku Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara ( RAPBN ) pada 2021 disebutkan bahwa anggaran subsidi energi tersebut dialokasikan untuk subsidi jenis BBM tertentu (minyak tanah dan solar) dan LPG 3 kg Rp54,48 triliun dan subsidi listrik Rp53,58 triliun.

Sedangkan, subsidi listrik diarahkan untuk memberikan subsidi listrik hanya kepada golongan yang berhak, subsidi untuk pelanggan rumah tangga berdaya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA, peningkatan efisiensi penyediaan tenaga listrik dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan lebih efisien

Angka tersebut lebih tinggi dari perkiraan subsidi subsidi jenis BBM tertentu dan LPG 3 kg pada tahun 2020 ini yang sebesar Rp41,11 triliun dan subsidi listrik Rp54,49 triliun.

(Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR PNS Berlanjut Tahun Depan, Sri Mulyani Beri Kepastian )

"Dalam pagu RAPBN tahun 2021 tersebut, masih dialokasikan alokasi untuk subsidi LPG tabung 3 kg dan subsidi listrik rumah tangga. Kebijakan transformasi subsidi energi melalui integrasi subsidi dengan bantuan sosial akan dilakukan secara bertahap melalui pengendalian volume dan kebijakan penyesuaian harga," seperti dikutip nota keuangan, Sabtu (15/8/2020).

Nantinya, akan ada kebijakan penyesuaian harga akan dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.Pemerintah secara bertahap melaksanakan reformasi kebijakan subsidi energi dengan melakukan perbaikan ketepatan sasaran pelanggan penerima subsidi.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1330 seconds (0.1#10.140)