Kantongi Pajak Karyawan Rp43,3 Triliun hingga Februari 2024, Sri Mulyani Ungkap Efek PPh 21
Rabu, 20 Maret 2024 - 14:51 WIB
loading...
Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 relatif positif karena adanya perbaikan gaji/upah karyawan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 relatif positif karena adanya perbaikan gaji/upah karyawan.Adapun data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap realisasi PPh Pasal 21 hingga akhir Februari 2024 telah terkumpul Rp43,3 triliun atau berkontribusi 16,1% dari total penerimaan pajak .
"PPh 21 kita relatif sangat baik, ini artinya tenaga kerja ada penciptaan kesempatan kerja baru yang kemudian mereka membayar PPh 21 atau juga para pekerja mendapatkan kenaikan gaji dan PPh 21 yang dibayarkan menjadi lebih tinggi, atau kombinasi di keduanya," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Pemberlakuan Tarif Efektif PPh 21 Tidak Sasar Kalangan Tertentu
Sri Mulyani menegaskan, tren PPh yang positif menggambarkan bahwa perekonomian Indonesia terus melanjutkan tren peningkatan dalam jangka panjang. "PPh 21 itu menggambarkan tren yang cukup positif, ini yang menggambarkan bahwa adanya perekonomian yang relatif stabil dan positif," katanya.
Baca Juga: Resmi! Tarif Efektif Rata-rata PPh 21 untuk Karyawan Berlaku 1 Januari 2024
"PPh 21 kita relatif sangat baik, ini artinya tenaga kerja ada penciptaan kesempatan kerja baru yang kemudian mereka membayar PPh 21 atau juga para pekerja mendapatkan kenaikan gaji dan PPh 21 yang dibayarkan menjadi lebih tinggi, atau kombinasi di keduanya," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Pemberlakuan Tarif Efektif PPh 21 Tidak Sasar Kalangan Tertentu
Sri Mulyani menegaskan, tren PPh yang positif menggambarkan bahwa perekonomian Indonesia terus melanjutkan tren peningkatan dalam jangka panjang. "PPh 21 itu menggambarkan tren yang cukup positif, ini yang menggambarkan bahwa adanya perekonomian yang relatif stabil dan positif," katanya.
Baca Juga: Resmi! Tarif Efektif Rata-rata PPh 21 untuk Karyawan Berlaku 1 Januari 2024
Lihat Juga :