Kantongi Pajak Karyawan Rp43,3 Triliun hingga Februari 2024, Sri Mulyani Ungkap Efek PPh 21

Rabu, 20 Maret 2024 - 14:51 WIB
loading...
Kantongi Pajak Karyawan...
Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 relatif positif karena adanya perbaikan gaji/upah karyawan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 relatif positif karena adanya perbaikan gaji/upah karyawan.Adapun data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap realisasi PPh Pasal 21 hingga akhir Februari 2024 telah terkumpul Rp43,3 triliun atau berkontribusi 16,1% dari total penerimaan pajak .

"PPh 21 kita relatif sangat baik, ini artinya tenaga kerja ada penciptaan kesempatan kerja baru yang kemudian mereka membayar PPh 21 atau juga para pekerja mendapatkan kenaikan gaji dan PPh 21 yang dibayarkan menjadi lebih tinggi, atau kombinasi di keduanya," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (19/3/2024).



Sri Mulyani menegaskan, tren PPh yang positif menggambarkan bahwa perekonomian Indonesia terus melanjutkan tren peningkatan dalam jangka panjang. "PPh 21 itu menggambarkan tren yang cukup positif, ini yang menggambarkan bahwa adanya perekonomian yang relatif stabil dan positif," katanya.



Kemudian, PPh Badan juga menunjukkan tren yang positif. Tercatat, realisasi PPh Badan hingga akhir Februari 2024 mencapai Rp37,66 triliun.Ini memberikan sinyal bahwa kinerja unit-unit usaha umumnya masih cukup baik. Meski begitu, penurunan harga dari beberapa komoditas berpotensi menyebabkan penurunan laba dan penurunan PPh Badan.

"Ini menggambarkan PPh Badan masih memberikan sinyal bahwa badan usaha kita mampu untuk membayar pajak secara relatif stabil dan tumbuh positif," kata Menkeu.

Selain itu, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (DN) juga menunjukkan tren yang positif. Hal ini menunjukkan kuatnya konsumsi dalam negeri dalam menopang perekonomian Indonesia.

Tercatat, penerimaan PPN DN hingga Februari 2024 mencapai Rp62,62 triliun atau berkontribusi 23,3% terhadap total penerimaan pajak. Sementara itu PPN impor telah terkumpul Rp40,84 triliun atau berkontribusi 15,2% terhadap total penerimaan pajak. Kinerja PPN impor yang meningkat ini menunjukkan potensi peningkatan produksi pada periode beberapa bulan ke depan.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak pada Februari 2024 sebesar Rp269,02 triliun atau setara 13,53% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Namun, realisasi penerimaan pajak tersebut terkontraksi 3,9% year on year (YoY).

Diketahui Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Desember 2023.

Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.

Nah, dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
APBN Baru 2 Bulan Sudah...
APBN Baru 2 Bulan Sudah Defisit Rp31,2 T, Misbakhun Singgung Masalah Coretax
Realisasi Penerimaan...
Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp52,6 Triliun
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
Penerimaan Pajak Februari...
Penerimaan Pajak Februari 2025 Anjlok 30,2%, Hanya Terkumpul Rp187,8 Triliun
Publikasi APBN KiTa...
Publikasi APBN KiTa Molor, Sri Mulyani Malam-malam Lapor ke Prabowo di Istana
Sistem Coretax Dikeluhkan...
Sistem Coretax Dikeluhkan Pengusaha: Usul Masa Transisi hingga 2026
Coretax Bermasalah,...
Coretax Bermasalah, DJP Hapus Sanksi buat Wajib Pajak
Kemenkeu Luruskan Kabar...
Kemenkeu Luruskan Kabar Cristiano Ronaldo Dijadwalkan Makan Malam dengan Sri Mulyani
Ramai-ramai Anggaran...
Ramai-ramai Anggaran Kementerian/Lembaga Dipotong, Sri Mulyani Terus Monitor Dampaknya
Rekomendasi
Pantauan Jalur Mudik...
Pantauan Jalur Mudik Arteri Kalimalang Arah Pantura, Pemudik Mulai Berkurang Didominasi Pemotor
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswa...
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswa di Jombang Bakar Ban di Depan Kantor DPRD
Update Mudik 2025: 83.031...
Update Mudik 2025: 83.031 Kendaraan Melintas di Jalur Gentong Tasikmalaya
Berita Terkini
LPDB Perkuat Ekonomi...
LPDB Perkuat Ekonomi Syariah Berbasis Koperasi melalui Pembiayaan Dana Bergulir
4 jam yang lalu
Cara Pelopor Cat Pelapis...
Cara Pelopor Cat Pelapis Anti Bocor Pererat Tali Silaturahmi di Bulan Ramadan
4 jam yang lalu
Mudik Aman Sampai Tujuan,...
Mudik Aman Sampai Tujuan, BKI Berangkatkan Pemudik ke 6 Rute
5 jam yang lalu
Khawatir ART mudik?...
Khawatir ART mudik? Tenang Saja! Toko Ini Tetap Buka Selama Libur Lebaran
5 jam yang lalu
BRI Peduli, Tebar Kebaikan...
BRI Peduli, Tebar Kebaikan di Hari Nyepi dengan Bantu Sembako dan Renovasi Pura
6 jam yang lalu
THR Lancar dan Aman,...
THR Lancar dan Aman, Kirim Pakai BRImo Aja!
6 jam yang lalu
Infografis
Tegas, Sri Mulyani Minta...
Tegas, Sri Mulyani Minta Anak Buahnya Netral di Pemilu 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved