Belajar dari Kasus Influencer Keuangan, Patuhi Protokol untuk Memilih

Senin, 17 Agustus 2020 - 08:18 WIB
loading...
Belajar dari Kasus Influencer...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sudah banyak kejadian bila salah pilih tempat investasi, uang pun melayang. Ambil pelajaran dari kasus sebelumnya ketika akan memilih tempat investasi dan menempatkan dana.

Head of Investment Specialist PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) Freddy Tedja mengingatkan yang harus dipahami bahwa tidak semua individu atau institusi bisa memberikan saran atau pertimbangan dalam berinvestasi.

Berikutnya juga tidak kalah penting adalah dimana kita mempercayakan investasi kita dikelola. "Banyak kejadian, salah pilih tempat investasi, alih-alih untung, uang kita justru bisa melayang," ujar Freddy di Jakarta, Minggu (16/8/2020). (Baca juga: Perundungan terhadap Influencer RUU Cipta Kerja Dinilai Tak Tepat )

Lalu, seperti apa memilih tempat yang pas untuk investasi dana kita? Dia menjelaskan banyak dijumpai individu atau institusi yang bisa memberikan saran keuangan hingga pertimbangan dalam berinvestasi. Tidak jarang, mereka juga menawarkan produk investasi. Padahal, belum tentu mereka memiliki izin untuk menjual produk investasi.

"Permasalahannya, masyarakat sekarang mudah percaya dengan nama besar atau nama yang populer. Padahal, tidak semua orang atau institusi keuangan itu kredibel, tidak memiliki benturan kepentingan, dan yang lebih krusial lagi harus resmi dan legal dalam memberikan jasa pengelolaan investasi," ujarnya mengingatkan.

Lebih rinci dia menjelaskan pelaku perencana keuangan, perusahaan sekuritas, ataupun manajer investasi, semua memiliki fungsi dan tugas masing-masing. Sudah ada yang mengaturnya, baik dari regulator ataupun asosiasi.

"Sebelum kita pilih harus tahu dulu, apa fungsi dan tugas mereka. Serta jasa apa saja yang boleh ditawarkan sesuai izin yang diberikan dari regulator," ujarnya.

Perencana keuangan fungsinya adalah memberikan jasa konsultasi keuangan atau memberikan solusi atas masalah keuangan dari klien-kliennya. Perencana keuangan tidak diperkenankan untuk mengelola dana klien atau menyarankan produk investasi secara spesifik kepada klien. "Misalnya menyarankan pembelian saham perusahaan A, atau pembelian reksa dana B," terangnya. (Baca juga: Uang Rupiah Khusus HUT RI ke-75 Bikin Penasaran, Yuk Intip Wujudnya dari Masa ke Masa )

Kemudian tugas perusahaan sekuritas adalah menjadi perantara atau pialang antara investor dengan pusat pasar modal, dalam bertransaksi di pasar saham, obligasi, sukuk, reksa dana dan sebagainya.

Yang ketiga adalah manajer investasi. Tugasnya adalah menghimpun dan mengelola dana investor melalui portofolio investasi yang disebut reksa dana. Ada juga manajer investasi yang sudah menerima jasa penasihat investasi seperti dari MAMI. (Baca juga: Joss, Erick Thohir Jemput Langsung Investor Asing untuk Tanam Uang di RI )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1660 seconds (0.1#10.140)