Kartu e-Toll Bisa Expired karena Kelamaan di Rest Area, Begini Kata Jasa Marga

Minggu, 07 April 2024 - 15:42 WIB
loading...
Kartu e-Toll Bisa Expired karena Kelamaan di Rest Area, Begini Kata Jasa Marga
Tahukah kamu bahwa kartu e-Toll bakal kedaluwarsa dan tidak bisa melakukan tap saat mau keluar di gerbang tol. Banyak hal yang bisa membuat hal tersebut terjadi, misalnya terlalu lama beristirahat di rest area. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kartu tol elektronik atau e-Toll bisa menjadi kedaluwarsa apabila terlalu lama berada di dalam jalan tol , namun hal itu tidak berlaku pada periode mudik Lebaran tahun ini. Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye mengatakan selama periode musim mudik Lebaran sistem kedaluwarsa kartu tidak diberlakukan.

Hal itu mengingat adanya peningkatan volume transaksi dibandingkan dengan periode normal sehingga menimbulkan antrean kendaraan. Kartu uang elektronik alias e-Toll menjadi sarana pembayaran umum di jalan tol. Namun, banyak yang belum tahu bila kartu e-Toll bisa jadi kadaluwarsa atau expired.



Hal itu bisa terjadi bila pengguna jalan tol telah melewati batas waktu normal di dalam tol. Kartu e-Toll bakal kedaluwarsa dan tidak bisa melakukan tap saat mau keluar di gerbang tol.

Banyak hal yang bisa membuat hal tersebut terjadi, misalnya terlalu lama beristirahat di rest area. Saking lamanya, perjalanan menjadi jauh lebih lama dari waktu normal. Khusus di tol kelolaan Jasa Marga, penentuan waktu perjalanan maksimum adalah berdasarkan perhitungan 1,5 sampai 2 kali dari waktu tempuh normal.



Misalnya, di ruas Tol Cipularang dengan jarak 54 km, waktu tempuh maksimalnya 4 jam. Lalu, untuk ruas Padaleunyi dengan jarak 34 km, waktu tempuh maksimumnya adalah 3 jam. Namun semua itu tidak berlaku sepanjang periode Lebaran 2024.

"Pada periode Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini, untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik, Jasa Marga meniadakan pengaturan masa kedaluwarsa e-toll sehingga tidak perlu dikhawatirkan oleh pengguna jalan.," ujar Lisye saat dihubungi MNC Portal, Minggu (7/4/2024).

Lebih lanjut, Lisye menjelaskan, kalaupun para pengendara menemukan kendala uang elektronik atau e-toll yang dibaca oleh gardu tol kedaluwarsa, maka akan ada petugas yang membantu untuk membukakan palang dan pengendara bisa melanjutkan perjalanan.

"Proses ini pun tidak akan membuat saldo e-toll terpotong melebihi tarif jalan tol yang memang harus dibayarkan dan juga tidak dikenakan denda/sanksi. E-toll yang sama pun masih bisa digunakan untuk transaksi di jalan tol ataupun untuk transaksi lainnya," lanjutnya.

Lebih jauh Lisye menjelaskan, uang elektronik (e-toll) menjadi expired karena memiliki durasi perjalanan maksimum yaitu 2 kali dari waktu tempuh normal di ruas jalan tol tersebut.

Apabila terdapat pengguna jalan dengan durasi perjalanan di atas maksimum, maka saat e-toll di-tap pada gardu keluar, Automatic Lane Barrier (ALB) tidak terbuka dan status e-toll menjadi expired.

Sebagai contoh, misalnya untuk di Jalan Tol Cipularang - Padaleunyi mulai dari Dawuan sampai Bandung yang memulai perjalanannya atau tapping di GT Kalihurip Utama menuju GT Pasteur (arah bandung) dengan jarak 70 KM. Estimasi waktu perjalanan untuk menempuh ruas tersebut sekitar 1 jam dengan kecepatan rerata 80Km/jam.

Sehingga jika pengendara memerlukan waktu 2 jam lebih untuk dalam melintasi ruas tol tersebut, maka otomatis kartu tol akan kedaluwarsa ketika pengendara hendak exit di ruas tol GT Pasteur.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1614 seconds (0.1#10.140)