OJK Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Imbal Hasil Besar Fintech

Senin, 21 Januari 2019 - 17:30 WIB
OJK Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Imbal Hasil Besar Fintech
OJK Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Imbal Hasil Besar Fintech
A A A
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming imbal hasil besar dari bisnis financial technology (fintech). Pasalnya, kehadiran sarana pembiayaan yang mengumpulkan dan meminjamkan uang dengan platform fintech juga memiliki risiko yang besar.

"Ada yang merasa (investasinya) enggak kembali, mungkin imbal hasilnya enggak dibayar. Banyak distorsi di lapangan," kata Kepala Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, seusai menghadiri pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan (IJK) Jawa Barat 2019 di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (21/1/2019).

Dia mengakui, banyak fintech bermasalah sehingga OJK mengambil keputusan untuk menutup perusahaan tersebut. Hingga tahun lalu, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim telah menutup ratusan fintech yang bermasalah. "Nge-blok fintech agar tak beroperasi. Sekarang sudah ratusan," katanya.

Untuk menjamin perusahaan fintech tidak merugikan masyarakat, OJK juga sudah mengeluarkan regulasi untuk menata keberadaan fasilitas pembiayaan ini. Regulasi mengatur transparansi, kesinambungan bisnis, dan mengutamakan perlindungan konsumen sehingga kaidah-kaidah yang berlaku harus dipatuhi.

"Makanya seluruh provider fintech harus mendaftar. Nanti kita akan kaji, evaluasi, dan dikasih izin. Kalau tak memenuhi, pasti enggak dikasih izin," katanya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5558 seconds (0.1#10.140)