Berkaitan dengan PAD, Parkir Pinggir Jalan Harus Dikelola Pemda
Minggu, 19 Mei 2024 - 08:01 WIB
loading...
A
A
A
Pengelolaan parkir, kata Agus, secara peruntukannya memang terbagi menjadi tiga jenis. Pertama, parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas. Lalu, parkir sebagai bagian dari pelayanan konsumen. Terakhir, parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Dengan dipegang oleh dishub, maka fungsi parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas, sebagai bentuk pelayanan dan bahkan sebagai bentuk PAD dapat dilakukan," terangnya.
Karena itu, tegas dia, pemda memiliki kewajiban untuk mengelola parkir atau mengurus kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga. Secara khusus dalam kaitan dengan PAD, yang berhak memungut parkir adalah pemda, baik langsung ataupun bekerja sama dengan pihak ketiga.
"Karena itu, jika ada pungutan parkir tanpa ada pengelolaan yang bekerja sama dengan pemda dan tidak bertiket, maka secara tegas dapat dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar," tandasnya.
"Dengan dipegang oleh dishub, maka fungsi parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas, sebagai bentuk pelayanan dan bahkan sebagai bentuk PAD dapat dilakukan," terangnya.
Karena itu, tegas dia, pemda memiliki kewajiban untuk mengelola parkir atau mengurus kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga. Secara khusus dalam kaitan dengan PAD, yang berhak memungut parkir adalah pemda, baik langsung ataupun bekerja sama dengan pihak ketiga.
"Karena itu, jika ada pungutan parkir tanpa ada pengelolaan yang bekerja sama dengan pemda dan tidak bertiket, maka secara tegas dapat dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar," tandasnya.
(fjo)
Lihat Juga :