Heboh Gaji Pegawai Swasta Dipotong Buat Tabungan Rumah, Apa Itu Tapera?

Senin, 27 Mei 2024 - 19:11 WIB
loading...
Heboh Gaji Pegawai Swasta...
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera kembali menjadi perbincangan hangat, ketika gaji pekerja termasuk karyawan swasta bakal ikut kena potong. Berikut penjelasan apa itu Tapera beserta manfaatnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera kembali menjadi perbincangan hangat, ketika gaji pekerja termasuk karyawan swasta bakal ikut kena potong. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, pasal 68 dimana pemberi kerja swasta mendaftarkan pekerjanya selambat-lambatnya 7 tahun setelah PP diundangkan.

Baca Juga: Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10, Segini Besarannya

Kebijakan ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer. Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Baca Juga: Dasar Pemotongan Gaji Pegawai Swasta Buat Tapera per Tanggal 10 , Wajib Daftar 2027

Pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang menerima gaji atau upah.

Pada pasal 14 tertuang bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.

Program ini pun sedang ramai dibahas, lantaran gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, harus dipotong sebanyak 3% setiap bulannya.

Lantas apa itu Tapera, dan apa manfaatnya bagi peserta?


Pada Pasal 1 dalam aturan itu dijelaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan
untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Sehingga Tapera ini menjadi salah satu solusi yang diberikan oleh pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja. Secara sederhana, Tapera pun dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.

Siapa saja yang bisa jadi peserta Tapera?


Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Bahkan, pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang menerima gaji atau upah.

Manfaat dan tujuan Tapera

Masih dalam dokumen PP yang sama tertuang bahwa, pemanfaatan dana Tapera ini dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta guna mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemanfaatan Dana Tapera, bank atau perusahaan pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.

Pelaporan penyaluran pembiayaan perumahan dilakukan dengan ketentuan bentuk, isi, dan waktu pelaporan yang diatur oleh BP Tapera. Bagi peserta, BP Tapera menyediakan pembiayaan dana murah jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta bekerja sama dengan Bank Penyalur.

Pemanfaatan dari Tapera dapat berupa kredit pemilikan rumah dan kredit bangun rumah bagi pegawai yang belum memiliki rumah serta kredit renovasi rumah bagi pegawai yang sudah memiliki rumah melalui kerja sama antara BP Tapera dan bank yang ditunjuk.

Pembiayaan perumahan bagi peserta ini meliputi:

a. Kepemilikan Rumah (KPR):
KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah
b. Pembangungan Rumah (KBR):
KBR Tapera dan KPR Tapera Syariah
c. Renovasi Rumah (KRR):
KRR Tapera dan KPR Tapera Syariah

Pemanfaatan Tapera sendiri dapat dilaksanakan sejak pegawai terdaftar pada program BP Tapera dan apabila sampai pegawai yang bersangkutan pensiun namun apabila yang bersangkutan tidak menggunakannya maka saldo tabungan dapat dicairkan yang bersangkutan ataupun ahli waris.

Dikutip dari laman resmi BP Tapera, Tapera memang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Tujuan ini tentunya baik mengingat masih banyak pekerja yang saat ini kesulitan untuk membiayai salah satu kebutuhan primernya tersebut (backlog). Namun Tapera ini ternyata juga menimbulkan banyak pro dan kontra di masyarakat.

Hal itu karena dengan adanya potongan Tapera ini maka menambah jumlah potongan yang harus ditanggung oleh para pekerja.

Sebagaimana diketahui, saat ini pekerja sudah dipotong oleh beragam iuran seperti BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak Penghasilan (PPh 21), dan jaminan-jaminan lainnya. Lalu kini, gaji karyawan kembali dipangkas oleh Tapera. Oleh karena itu, pemerintah dirasa masih perlu memikirkan perbaikan mekanisme agar pelaksanaannya tepat guna.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jenis Pekerjaan Ini...
Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat
Pegawai Swasta Didorong...
Pegawai Swasta Didorong Ikut WFH Seminggu Sekali, Menaker: Gaji Tetap Dibayar
WFH ASN Berlaku Tiap...
WFH ASN Berlaku Tiap Jumat, Karyawan Swasta Tunggu Edaran Kemnaker
Fantastis! Pemerintah...
Fantastis! Pemerintah Prediksi Angka THR Swasta Tembus Rp124 Triliun
THR Karyawan Swasta...
THR Karyawan Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran, PNS Duluan
Fahri Hamzah Kritik...
Fahri Hamzah Kritik Keras BP Tapera: Kebanyakan Bohongin Pak Menteri
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Tak Harus Jumat, WFH...
Tak Harus Jumat, WFH Seminggu Sekali untuk Pegawai Swasta Diserahkan ke Perusahaan Masing-masing
Pemerintah Matangkan...
Pemerintah Matangkan Rumusan Kebijakan WFH ASN dan Swasta
Rekomendasi
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved