Beda Nasib PNS dan Pegawai Swasta, Antara Gaji ke-13 dan Potongan Tapera
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seluruh pekerja baik swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mandiri gajinya akan dipangkas 3% untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan pada 20 Mei 2024. Aturan tersebut menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Pemangkasan gaji untuk Tapera ini akan dibayarkan pemberi kerja 0,5% dan pekerja 2,5%. Sementara, pekerja mandiri dipotong penuh sebanyak 3%. Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027. Ketentuan terkait pemotongan gaji pegawai swasta, PNS dan pekerja mandiri berbeda.
Baca Juga: Inilah Jajaran Komisioner Tapera yang Akan Mengelola Dana Potongan 3% Gaji Karyawan Swasta
Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau dalam hal ini aparatur sipil negara akan dipatok pemotongan gaji untuk simpanan Tapera.
Selain itu, pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau dalam hal ini BUMM juga akan dikenakan pemotongan Tapera. Kemudian, terdapat karyawan swasta yang diatur dalam Badan Pengelola (BP) Tapera. Sementara, pekerja mandiri diatur oleh Badan Pengelola Tapera.
Beda Gaji PNS dan Swasta
Terdapat sejumlah perbedaan antara PNS dan pegawai swasta. Perbedaan paling mendasar antara PNS dan pegawai swasta adalah berkaitan dengan status kerjanya. PNS merupakan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah, sementara pegawai swasta adalah pekerja yang bekerja di lembaga non-pemerintah. Aturan hukum yang menaungi PNS dan pegawai swasta pun berbeda.
Peraturan tentang PNS termuat dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di sisi lain, peraturan untuk pegawai swasta tertuang di UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan sejumlah perubahan yang dijelaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam peraturan tersebut dapat dilihat dengan jelas bahwa PNS dan pegawai swasta memiliki perbedaan status kerja. PNS merupakan aparatur sipil negara yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pemerintah dan memiliki nomor induk pegawai nasional.
Sementara itu, dalam UU Cipta Kerja, pegawai swasta dipekerjakan oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja, baik yang dibuat dalam jangka waktu tertentu maupun tidak tertentu. Perbedaan antara PNS dan karyawan swasta juga terdapat pada komponen upah. PNS mendapatkan gaji pokok berdasarkan pangkat golongan dan masa kerja. Selain gaji pokok, PNS memperoleh sejumlah tunjangan antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan dinas, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Berbeda dengan PNS, pengupahan pegawai swasta dibedakan menjadi empat komponen yakni upah tanpa tunjangan; upah pokok dan tunjangan tetap; upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; serta upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa komponen upah yang digunakan tersebut ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Cara yang sama juga digunakan untuk menentukan persentase besaran upah pokok dalam komponen upah.
Dengan demikian, pengupahan antara PNS dan pegawai swasta sangat jauh berbeda. Gaji PNS setiap golongan sekaligus tunjangannya telah diatur secara ketat melalui peraturan perundang-undangan. Sementara itu, gaji pegawai swasta ditetapkan melalui perjanjian kerja yang sesuai dengan perundang-undangan.
Perbedaan lainnya antara PNS dan pegawai swasta yakni mengenai jaminan pensiun. PNS yang telah mengalami purna bakti akan menerima uang pensiun sekalipun dirinya telah meninggal. Besaran uang pensiun telah diatur dengan jelas termasuk nominalnya melalui PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Sementara itu, bagi pegawai swasta, sebagaimana dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja yang telah memasuki usia pensiun merupakan salah satu alasan dapat dilakukannya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Secara umum, pekerja yang dikenai PHK berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) serta uang penggantian hak (UPH). Ketentuan pensiun ini berbeda dengan yang diterapkan untuk PNS.
Bila dibandingkan dengan pegawai swasta, PNS bisa dibilang memiliki penghasilan yang lebih stabil. Selain memperoleh gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, PNS mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga hingga tunjangan kinerja. Ketentuan paten semacam ini tidak berlaku bagi pegawai swasta yang memiliki ketentuan pengupahan lebih fleksibel.
ASN juga mendapatkan gaji ke-13. Pemberian gaji ke-13 tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Jadwal pencairan gaji 13 tahun 2024 untuk pensiunan telah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12 yang berbunyi gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024. Komponen gaji ke-13 tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pemangkasan gaji untuk Tapera ini akan dibayarkan pemberi kerja 0,5% dan pekerja 2,5%. Sementara, pekerja mandiri dipotong penuh sebanyak 3%. Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027. Ketentuan terkait pemotongan gaji pegawai swasta, PNS dan pekerja mandiri berbeda.
Baca Juga: Inilah Jajaran Komisioner Tapera yang Akan Mengelola Dana Potongan 3% Gaji Karyawan Swasta
Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau dalam hal ini aparatur sipil negara akan dipatok pemotongan gaji untuk simpanan Tapera.
Selain itu, pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau dalam hal ini BUMM juga akan dikenakan pemotongan Tapera. Kemudian, terdapat karyawan swasta yang diatur dalam Badan Pengelola (BP) Tapera. Sementara, pekerja mandiri diatur oleh Badan Pengelola Tapera.
Beda Gaji PNS dan Swasta
Terdapat sejumlah perbedaan antara PNS dan pegawai swasta. Perbedaan paling mendasar antara PNS dan pegawai swasta adalah berkaitan dengan status kerjanya. PNS merupakan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah, sementara pegawai swasta adalah pekerja yang bekerja di lembaga non-pemerintah. Aturan hukum yang menaungi PNS dan pegawai swasta pun berbeda.
Peraturan tentang PNS termuat dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di sisi lain, peraturan untuk pegawai swasta tertuang di UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan sejumlah perubahan yang dijelaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam peraturan tersebut dapat dilihat dengan jelas bahwa PNS dan pegawai swasta memiliki perbedaan status kerja. PNS merupakan aparatur sipil negara yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pemerintah dan memiliki nomor induk pegawai nasional.
Sementara itu, dalam UU Cipta Kerja, pegawai swasta dipekerjakan oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja, baik yang dibuat dalam jangka waktu tertentu maupun tidak tertentu. Perbedaan antara PNS dan karyawan swasta juga terdapat pada komponen upah. PNS mendapatkan gaji pokok berdasarkan pangkat golongan dan masa kerja. Selain gaji pokok, PNS memperoleh sejumlah tunjangan antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan dinas, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Berbeda dengan PNS, pengupahan pegawai swasta dibedakan menjadi empat komponen yakni upah tanpa tunjangan; upah pokok dan tunjangan tetap; upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; serta upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa komponen upah yang digunakan tersebut ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Cara yang sama juga digunakan untuk menentukan persentase besaran upah pokok dalam komponen upah.
Dengan demikian, pengupahan antara PNS dan pegawai swasta sangat jauh berbeda. Gaji PNS setiap golongan sekaligus tunjangannya telah diatur secara ketat melalui peraturan perundang-undangan. Sementara itu, gaji pegawai swasta ditetapkan melalui perjanjian kerja yang sesuai dengan perundang-undangan.
Perbedaan lainnya antara PNS dan pegawai swasta yakni mengenai jaminan pensiun. PNS yang telah mengalami purna bakti akan menerima uang pensiun sekalipun dirinya telah meninggal. Besaran uang pensiun telah diatur dengan jelas termasuk nominalnya melalui PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Sementara itu, bagi pegawai swasta, sebagaimana dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja yang telah memasuki usia pensiun merupakan salah satu alasan dapat dilakukannya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Secara umum, pekerja yang dikenai PHK berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) serta uang penggantian hak (UPH). Ketentuan pensiun ini berbeda dengan yang diterapkan untuk PNS.
Bila dibandingkan dengan pegawai swasta, PNS bisa dibilang memiliki penghasilan yang lebih stabil. Selain memperoleh gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, PNS mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga hingga tunjangan kinerja. Ketentuan paten semacam ini tidak berlaku bagi pegawai swasta yang memiliki ketentuan pengupahan lebih fleksibel.
ASN juga mendapatkan gaji ke-13. Pemberian gaji ke-13 tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Jadwal pencairan gaji 13 tahun 2024 untuk pensiunan telah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12 yang berbunyi gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024. Komponen gaji ke-13 tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
(nng)