Kecam PHK Massal Karyawan Tekstil, Buruh Bakal Kembali Demo 8 Juli Besok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aksi buruh yang menuntut pemerintah mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024, belum menuai hasil yang diharapkan. Para massa buruh yang gusar lantaran maraknya aksi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal khususnya di industri tekstil , memastikan akan kembali turun aksi pada 8 Juli 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum SPN (Serikat Pekerja Nasional), Iwan Kusmawan selepas melakukan audiensi dengan tim perwakilan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Iwan mengatakan, hasil dari audiensi tersebut belum mendapatkan kepastian yang diharapkan.
"Kami sampaikan sekali lagi, kami pada tanggal 8 Juli nanti akan datang kembali ke Kemendag untuk menyuarakan tuntutan kami," ujar Iwan saat ditemui selepas audiensi, Rabu (3/7/2024).
Iwan mengungkapkan, terdapat tim perwakilan Menteri Perdagangan telah mencatat beberapa masukan yang disampaikan oleh perwakilan massa aksi buruh. Ia mengatakan, jika respons Kemendag masih sama saja, yakni PHK massal masih terjadi, maka pihaknya akan membawa para pekerja yang menjadi korban PHK tersebut.
"Kita akan bawa para buruh yang di-PHK kesini (Kemendag), kita akan perlihatkan kepada pak Menteri bahwa ini lho dampak dari Permendag Nomor 8 Tahun 2024," jelas Iwan.
"Dimana para pekerja yang di-PHK, pabriknya juga tutup, dan silahkan sekarang saya akan kembalikan kepada pak Menteri karena sudah menandatangani regulasi tersebut," lanjut Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan, pertemuan tersebut membahas permohonan buruh agar mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang ditengarai menjadi biang keladi PHK massal buruh tekstil saat ini. Namun demikian, Iwan mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan audiensi yang sia-sia.
"Pemerintah melalui perwakilan Menteri Perdagangan, meyakini betul Permendag 8 Tahun 2024 ini tidak mungkin dicabut. Mereka meyakini kalau Permendag itu dicabut, maka impor menjadi terbebani," jelas Iwan kepada wartawan di kompleks Kemendag RI.
Diterangkan, hasil audiensi tersebut terkesan seolah-olah membodohi kaum buruh karena dinilai tidak paham. Dia pun mengatakan pihaknya hanya meminta evaluasi terlebih dahulu Permendag tersebut guna menghentikan gelombang PHK massal tersebut.
"Tadi kami ditemui oleh tim perwakilan Menteri Perdagangan, kalau tidak salah sebut namanya pak Iman. Dia mencatat beberapa saran kami, salah satunya stop dulu Permendag ini supaya PHK tidak terjadi dimana-mana," jelas Iwan.
Dirinya juga mengutarakan, hasil audiensi dengan tim perwakilan Kementerian Perdagangan hanya menghasilkan jawaban yang tidak konkret.
"Minimal ada evaluasi, kita tahu batasan-batasan yang mana perwakilan yang bertemu dengan kita, Kita anggap saja, sekarang hari ini tanggal 3, nanti tanggal 8 (Juli) kita kembali kesini, berarti itu toleransi yang kita berikan kepada Kementerian Perdagangan," ungkap Iwan.
Sebelumnya, massa buruh kembali turun ke jalan untuk menggelar aksi pada hari ini. Buruh akan menyampaikan kritik perihal PHK yang sedang terjadi pada karyawan industri logistik serta tekstil.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum SPN (Serikat Pekerja Nasional), Iwan Kusmawan selepas melakukan audiensi dengan tim perwakilan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Iwan mengatakan, hasil dari audiensi tersebut belum mendapatkan kepastian yang diharapkan.
"Kami sampaikan sekali lagi, kami pada tanggal 8 Juli nanti akan datang kembali ke Kemendag untuk menyuarakan tuntutan kami," ujar Iwan saat ditemui selepas audiensi, Rabu (3/7/2024).
Iwan mengungkapkan, terdapat tim perwakilan Menteri Perdagangan telah mencatat beberapa masukan yang disampaikan oleh perwakilan massa aksi buruh. Ia mengatakan, jika respons Kemendag masih sama saja, yakni PHK massal masih terjadi, maka pihaknya akan membawa para pekerja yang menjadi korban PHK tersebut.
"Kita akan bawa para buruh yang di-PHK kesini (Kemendag), kita akan perlihatkan kepada pak Menteri bahwa ini lho dampak dari Permendag Nomor 8 Tahun 2024," jelas Iwan.
"Dimana para pekerja yang di-PHK, pabriknya juga tutup, dan silahkan sekarang saya akan kembalikan kepada pak Menteri karena sudah menandatangani regulasi tersebut," lanjut Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan, pertemuan tersebut membahas permohonan buruh agar mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang ditengarai menjadi biang keladi PHK massal buruh tekstil saat ini. Namun demikian, Iwan mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan audiensi yang sia-sia.
"Pemerintah melalui perwakilan Menteri Perdagangan, meyakini betul Permendag 8 Tahun 2024 ini tidak mungkin dicabut. Mereka meyakini kalau Permendag itu dicabut, maka impor menjadi terbebani," jelas Iwan kepada wartawan di kompleks Kemendag RI.
Diterangkan, hasil audiensi tersebut terkesan seolah-olah membodohi kaum buruh karena dinilai tidak paham. Dia pun mengatakan pihaknya hanya meminta evaluasi terlebih dahulu Permendag tersebut guna menghentikan gelombang PHK massal tersebut.
"Tadi kami ditemui oleh tim perwakilan Menteri Perdagangan, kalau tidak salah sebut namanya pak Iman. Dia mencatat beberapa saran kami, salah satunya stop dulu Permendag ini supaya PHK tidak terjadi dimana-mana," jelas Iwan.
Dirinya juga mengutarakan, hasil audiensi dengan tim perwakilan Kementerian Perdagangan hanya menghasilkan jawaban yang tidak konkret.
"Minimal ada evaluasi, kita tahu batasan-batasan yang mana perwakilan yang bertemu dengan kita, Kita anggap saja, sekarang hari ini tanggal 3, nanti tanggal 8 (Juli) kita kembali kesini, berarti itu toleransi yang kita berikan kepada Kementerian Perdagangan," ungkap Iwan.
Sebelumnya, massa buruh kembali turun ke jalan untuk menggelar aksi pada hari ini. Buruh akan menyampaikan kritik perihal PHK yang sedang terjadi pada karyawan industri logistik serta tekstil.
(akr)