Soal Kredit Macet LPEI, Pengamat: Kualitas Pengawasan Bermasalah
Jum'at, 05 Juli 2024 - 08:58 WIB
loading...
Kredit macet yang menimpa PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank, dinilai oleh pengamat membuktikan kualitas pengawasan yang masih bermasalah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kredit macet yang menimpa PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) atau Indonesia Eximbank, dinilai oleh pengamat membuktikan kualitas pengawasan yang masih bermasalah. Lantaran itu perlunya diprioritaskan integrasi pengelolaan BUMN berada di satu pintu.
Baca Juga: Dugaan Korupsi LPEI, KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri
Terlebih paska LPEI membukukan kredit macet (non-performing loan) gross yang mencapai 43,5% atau Rp32,1 triliun dari pinjaman yang disalurkan Rp73,8 triliun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) malah mengajukan penyertaan modal negara (PMN) Rp10 triliun.
Hal itu terungkap ketika Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu meminta kucuran modal untuk membiayai penugasan khusus ekspor (PKE) kepada LPEI untuk peningkatan dari kapasitas 8 PKE dan juga penambahan 4 PKE baru.
Pengamat Ekonomi UI, Toto Pranoto menilai keberadaan BUMN yang masih berada di Kementeriaan Teknis menunjukkan hal yang anomali. "Apalagi pembentukan BUMN di bawah Kementrian Keuangan seperti PT SMI atau PT PII dibuat pada saat sudah ada lembaga Kementrian BUMN. Apa ada alasan khusus seperti itu?" ujar Toto, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga: Dugaan Korupsi LPEI, KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri
Terlebih paska LPEI membukukan kredit macet (non-performing loan) gross yang mencapai 43,5% atau Rp32,1 triliun dari pinjaman yang disalurkan Rp73,8 triliun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) malah mengajukan penyertaan modal negara (PMN) Rp10 triliun.
Hal itu terungkap ketika Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu meminta kucuran modal untuk membiayai penugasan khusus ekspor (PKE) kepada LPEI untuk peningkatan dari kapasitas 8 PKE dan juga penambahan 4 PKE baru.
Pengamat Ekonomi UI, Toto Pranoto menilai keberadaan BUMN yang masih berada di Kementeriaan Teknis menunjukkan hal yang anomali. "Apalagi pembentukan BUMN di bawah Kementrian Keuangan seperti PT SMI atau PT PII dibuat pada saat sudah ada lembaga Kementrian BUMN. Apa ada alasan khusus seperti itu?" ujar Toto, Selasa (2/7/2024).
Lihat Juga :