PLN IP Siap Kembangkan Pembangkit Hidrogen Berkapasitas 41 Gigawatt
Selasa, 09 Juli 2024 - 17:57 WIB
loading...
PLTP Kamojang menjadi pembangkit listrik tenaga geothermal pertama yang memproduksi green hydrogen. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PLN Indonesia Power ( PLN IP ) bersiap mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) hidrogen dengan kapasitas 41 gigawatt (GW).
Direktur Utama PLN IP Edwin Nugraha Putra mengatakan, langkah ini merupakan terobosan yang dilakukan perusahaan dalam melaksanakan transisi energi untuk mencapai target net zero emission (NZE) pada 2060.
"Pengembangan hidrogen merupakan salah satu roadmap yang dimiliki PLN untuk mencapai target NDC atau national determined contribution di 2030 dan net zero emission di 2060," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Pembangkit Listrik Ukraina Porak Poranda, Butuh Rp24 Triliun Bangkit Lagi
Menurut Edwin, hidrogen merupakan salah satu solusi untuk mengurangi emisi karbon yang dihasilkan kendaraan bermotor, sebab energi tersebut tidak menghasilkan zat sisa pembakaran atau emisi karbon. Sistem hidrogen sendiri sebenarnya sudah lama digunakan pada pembangkit listrik untuk mendinginkan generator.
Direktur Utama PLN IP Edwin Nugraha Putra mengatakan, langkah ini merupakan terobosan yang dilakukan perusahaan dalam melaksanakan transisi energi untuk mencapai target net zero emission (NZE) pada 2060.
"Pengembangan hidrogen merupakan salah satu roadmap yang dimiliki PLN untuk mencapai target NDC atau national determined contribution di 2030 dan net zero emission di 2060," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Pembangkit Listrik Ukraina Porak Poranda, Butuh Rp24 Triliun Bangkit Lagi
Menurut Edwin, hidrogen merupakan salah satu solusi untuk mengurangi emisi karbon yang dihasilkan kendaraan bermotor, sebab energi tersebut tidak menghasilkan zat sisa pembakaran atau emisi karbon. Sistem hidrogen sendiri sebenarnya sudah lama digunakan pada pembangkit listrik untuk mendinginkan generator.
Lihat Juga :