Perdana, PTPN Ekspor Karet Alam Berkelanjutan Standar EUDR
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV, anggota Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melakukan ekspor perdana karet alam berkelanjutan sesuai dengan aturan bebas deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestration Regulation/EUDR).
Karet Standard Indonesian Rubber (SIR) produksi PTPN Group itu akan menjadi bahan baku berbagai produk, seperti ban yang akan diekspor ke Uni Eropa. Sistem manajemen perusahaan yang telah menerapkan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) juga mempermudah proses pemenuhan kriteria due diligence EUDR pada produk karet milik PTPN Group.
Baca Juga: Perdana, Indonesia Ekspor Jagung 50.000 Ton ke Filipina
EUDR adalah inisiatif baru Uni Eropa untuk membatasi deforestasi yang disebabkan oleh kegiatan pertanian di seluruh dunia pada beberapa komoditas, seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, kedelai, kayu, hingga daging.
Bagi PTPN Group, proses due diligence EUDR bukan menjadi masalah besar. Kebun karet PTPN sudah berkali-kali disertifikasi oleh berbagai pihak dan telah menerapkan sistem traceability atau ketertelusuran yang terintegrasi dalam skema e-farming.
"Ini menjadi keuntungan tersendiri bagi PTPN karena produk karet kami mampu telusur sebab berasal dari kebun sendiri," ungkap Direktur Pemasaran Holding Perkebunan Nusantara Dwi Sutoro dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024).
PTPN Group sendiri mampu memproduksi karet alam sebesar 153 ribu ton per tahun, dengan 41 ribu ton di antaranya dihasilkan di Sumatra Utara dan sisanya berasal dari wilayah lain. Saat ini, total kontrak penjualan karet alam di PTPN Group yang harus lolos compliance EUDR adalah sebesar 5,3 ribu ton dan berpotensi naik dengan jumlah besar.
Dia menambahkan, karet alam PTPN diminati langsung oleh pabrikan ban terkemuka dunia asal Uni Eropa, salah satunya Michelin dan Gajah Tunggal sebagai pabrikan lokal yang mengekspor produknya ke Uni Eropa.
"Sekitar 70% dari produksi karet alam dunia diserap untuk industri ban. Itulah mengapa PTPN Group bersama beberapa produsen ban memulai pilot implementasi due diligence aturan EUDR untuk komoditas karet, yang nantinya akan diolah menjadi produk ban dan dijual di pasar Eropa,” ujarnya.
Ia menilai bahwa komitmen pemenuhan terhadap EUDR adalah langkah besar yang menunjukkan kesungguhan perusahaan dalam menerapkan praktik budidaya perkebunan berkelanjutan. Salah satu komitmen itu adalah dengan terus menerapkan praktik budidaya komoditas yang berkelanjutan.
"Saya bisa menjamin kalau kebun yang dikelola sendiri oleh PTPN Group memiliki standar sustainability global,” ungkap Dwi Sutoro. “Sembari PTPN Group juga menggandeng petani dan pekebun rakyat agar bisa menerapkan standar yang sama”.
Menurut dia, saat ini yang perlu menjadi perhatian bersama adalah budidaya komoditas pada petani rakyat. Data Kementerian Pertanian dalam Outlook Komoditas Perkebunan Karet menyebutkan bahwa 87% luas areal kebun karet di Indonesia adalah perkebunan rakyat, diikuti oleh perusahaan besar swasta sebesar 7,5%, dan perusahaan besar negara sebesar 5,5%.
"PTPN Group bersama dengan perusahaan swasta perlu memberikan daya ungkit terhadap perkebunan rakyat. Apalagi untuk menghadapi tantangan EUDR dengan peraturan yang cukup rigid, semua pihak perlu turun gunung untuk menyokong perkebunan rakyat," ungkapnya.
Pada perkebunan rakyat, regulasi EUDR dapat menambah beban administratif dan keuangan bagi petani kecil yang mendominasi produksi karet alam. Petani kecil sering kali tidak memiliki sumber daya untuk memenuhi persyaratan baru yang ditetapkan oleh regulasi ini, seperti pelacakan asal-usul karet dan kepatuhan terhadap standar keberlanjutan yang ketat.
Hal ini dapat membuat mereka kesulitan untuk tetap beroperasi atau beralih ke pasar yang tidak diatur yang mungkin lebih permisif terhadap deforestasi.
"Mari kita bersatu, menyuarakan produk perkebunan Indonesia yang lestari, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menjaga bisnis ini terus berkelanjutan untuk anak cucu kita," tegasnya.
Karet Standard Indonesian Rubber (SIR) produksi PTPN Group itu akan menjadi bahan baku berbagai produk, seperti ban yang akan diekspor ke Uni Eropa. Sistem manajemen perusahaan yang telah menerapkan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) juga mempermudah proses pemenuhan kriteria due diligence EUDR pada produk karet milik PTPN Group.
Baca Juga: Perdana, Indonesia Ekspor Jagung 50.000 Ton ke Filipina
EUDR adalah inisiatif baru Uni Eropa untuk membatasi deforestasi yang disebabkan oleh kegiatan pertanian di seluruh dunia pada beberapa komoditas, seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, kedelai, kayu, hingga daging.
Bagi PTPN Group, proses due diligence EUDR bukan menjadi masalah besar. Kebun karet PTPN sudah berkali-kali disertifikasi oleh berbagai pihak dan telah menerapkan sistem traceability atau ketertelusuran yang terintegrasi dalam skema e-farming.
"Ini menjadi keuntungan tersendiri bagi PTPN karena produk karet kami mampu telusur sebab berasal dari kebun sendiri," ungkap Direktur Pemasaran Holding Perkebunan Nusantara Dwi Sutoro dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024).
PTPN Group sendiri mampu memproduksi karet alam sebesar 153 ribu ton per tahun, dengan 41 ribu ton di antaranya dihasilkan di Sumatra Utara dan sisanya berasal dari wilayah lain. Saat ini, total kontrak penjualan karet alam di PTPN Group yang harus lolos compliance EUDR adalah sebesar 5,3 ribu ton dan berpotensi naik dengan jumlah besar.
Dia menambahkan, karet alam PTPN diminati langsung oleh pabrikan ban terkemuka dunia asal Uni Eropa, salah satunya Michelin dan Gajah Tunggal sebagai pabrikan lokal yang mengekspor produknya ke Uni Eropa.
"Sekitar 70% dari produksi karet alam dunia diserap untuk industri ban. Itulah mengapa PTPN Group bersama beberapa produsen ban memulai pilot implementasi due diligence aturan EUDR untuk komoditas karet, yang nantinya akan diolah menjadi produk ban dan dijual di pasar Eropa,” ujarnya.
Ia menilai bahwa komitmen pemenuhan terhadap EUDR adalah langkah besar yang menunjukkan kesungguhan perusahaan dalam menerapkan praktik budidaya perkebunan berkelanjutan. Salah satu komitmen itu adalah dengan terus menerapkan praktik budidaya komoditas yang berkelanjutan.
"Saya bisa menjamin kalau kebun yang dikelola sendiri oleh PTPN Group memiliki standar sustainability global,” ungkap Dwi Sutoro. “Sembari PTPN Group juga menggandeng petani dan pekebun rakyat agar bisa menerapkan standar yang sama”.
Menurut dia, saat ini yang perlu menjadi perhatian bersama adalah budidaya komoditas pada petani rakyat. Data Kementerian Pertanian dalam Outlook Komoditas Perkebunan Karet menyebutkan bahwa 87% luas areal kebun karet di Indonesia adalah perkebunan rakyat, diikuti oleh perusahaan besar swasta sebesar 7,5%, dan perusahaan besar negara sebesar 5,5%.
"PTPN Group bersama dengan perusahaan swasta perlu memberikan daya ungkit terhadap perkebunan rakyat. Apalagi untuk menghadapi tantangan EUDR dengan peraturan yang cukup rigid, semua pihak perlu turun gunung untuk menyokong perkebunan rakyat," ungkapnya.
Pada perkebunan rakyat, regulasi EUDR dapat menambah beban administratif dan keuangan bagi petani kecil yang mendominasi produksi karet alam. Petani kecil sering kali tidak memiliki sumber daya untuk memenuhi persyaratan baru yang ditetapkan oleh regulasi ini, seperti pelacakan asal-usul karet dan kepatuhan terhadap standar keberlanjutan yang ketat.
Hal ini dapat membuat mereka kesulitan untuk tetap beroperasi atau beralih ke pasar yang tidak diatur yang mungkin lebih permisif terhadap deforestasi.
"Mari kita bersatu, menyuarakan produk perkebunan Indonesia yang lestari, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menjaga bisnis ini terus berkelanjutan untuk anak cucu kita," tegasnya.
(nng)