OJK Catat Restrukturisasi Kredit di Yogya Capai Rp11,9 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk perbankan sampai 5 Agustus 2020 sudah mencapai Rp11,9 triliun dan menjangkau 142,3 ribu debitur di 42 bank umum dan 63 BPR.
Sementara restrukturisasi pembiayaan di perusahaan pembiayaan atau multifinance hingga 31 Juli 2020 sudah mencapai Rp2,4 triliun dari 71,3 ribu debitur dari 71 perusahaan. ( Baca juga:Lampaui Rata-rata Nasional, Laba Bersih BRIsyariah Melesat 229,6% )
"Restrukturisasi kredit bank umum di DIY 95% diterima oleh sektor UMKM yang bergerak di sektor perdagangan besar dan eceran, jasa, industri pengolahan, pertanian serta penyediaan akomodasi dan makan minum," ujar Ketua OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Dia pun melanjutkan, telah membuka kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Keberadaan kantor OJK di daerah juga harus bisa berperan nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melakukan edukasi keuangan bagi berbagai lapisan masyarakat, membuka akses keuangan serta melindungi masyarakat dari berbagai produk keuangan ilegal. ( Baca juga:Serangan Siber Kian Masif, Elsam: Hukum Seolah Tidak Berdaya )
"Keberadaan kantor OJK di daerah juga harus mampu menggerakkan sektor usaha, khususnya segmen UMKM, dengan menindaklanjuti penerapan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang sudah dirilis oleh OJK bersama dengan pemerintah dan otoritas lainnya," katanya.
Kantor OJK di daerah juga turut memantau pelaksanaan kebijakan penempatan uang negara di perbankan untuk disalurkan dalam bentuk kredit kepada masyarakat, seperti yang diterima BPD DIY yang memperoleh alokasi sebesar Rp1 triliun.
Sementara restrukturisasi pembiayaan di perusahaan pembiayaan atau multifinance hingga 31 Juli 2020 sudah mencapai Rp2,4 triliun dari 71,3 ribu debitur dari 71 perusahaan. ( Baca juga:Lampaui Rata-rata Nasional, Laba Bersih BRIsyariah Melesat 229,6% )
"Restrukturisasi kredit bank umum di DIY 95% diterima oleh sektor UMKM yang bergerak di sektor perdagangan besar dan eceran, jasa, industri pengolahan, pertanian serta penyediaan akomodasi dan makan minum," ujar Ketua OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Dia pun melanjutkan, telah membuka kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Keberadaan kantor OJK di daerah juga harus bisa berperan nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melakukan edukasi keuangan bagi berbagai lapisan masyarakat, membuka akses keuangan serta melindungi masyarakat dari berbagai produk keuangan ilegal. ( Baca juga:Serangan Siber Kian Masif, Elsam: Hukum Seolah Tidak Berdaya )
"Keberadaan kantor OJK di daerah juga harus mampu menggerakkan sektor usaha, khususnya segmen UMKM, dengan menindaklanjuti penerapan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang sudah dirilis oleh OJK bersama dengan pemerintah dan otoritas lainnya," katanya.
Kantor OJK di daerah juga turut memantau pelaksanaan kebijakan penempatan uang negara di perbankan untuk disalurkan dalam bentuk kredit kepada masyarakat, seperti yang diterima BPD DIY yang memperoleh alokasi sebesar Rp1 triliun.
(uka)