Harga Eceran Minyak Goreng Naik, Beban Ekonomi Bakal Makin Berat
loading...
A
A
A
Selain itu terang dia, kenaikan HET minyak goreng sebesar 12,14% (dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.700) diperkirakan akan meningkatkan inflasi sebesar 0.34%. Hal ini menambah tekanan pada ekonomi masyarakat yang sudah tertekan, mengingat inflasi yang lebih tinggi akan menggerus daya beli mereka.
"Tingkat suku bunga yang masih tinggi juga menambah tekanan ekonomi, dengan biaya pinjaman yang mahal dan rencana pelonggaran moneter yang baru akan terasa dampaknya beberapa bulan ke depan. UKM di sektor kuliner juga akan terkena dampak, dengan peningkatan biaya operasional yang memaksa mereka menaikkan harga produk, mengurangi volume penjualan, dan mengancam keberlangsungan usaha mereka," bebernya.
Secara keseluruhan, meskipun ada justifikasi ekonomi di balik kenaikan HET minyak goreng, kebijakan ini tidak tepat waktu dan berpotensi memperburuk kondisi ekonomi masyarakat, yang justru membutuhkan dukungan dan stimulus untuk mengatasi kelesuan ekonomi saat ini.
"Oleh karena itu, kebijakan ini perlu dipertimbangkan kembali, pemerintah jangan abai dengan penderitaan rakyat saat ini," pintanya.
Lihat Juga: PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tak Terdampak
"Tingkat suku bunga yang masih tinggi juga menambah tekanan ekonomi, dengan biaya pinjaman yang mahal dan rencana pelonggaran moneter yang baru akan terasa dampaknya beberapa bulan ke depan. UKM di sektor kuliner juga akan terkena dampak, dengan peningkatan biaya operasional yang memaksa mereka menaikkan harga produk, mengurangi volume penjualan, dan mengancam keberlangsungan usaha mereka," bebernya.
Secara keseluruhan, meskipun ada justifikasi ekonomi di balik kenaikan HET minyak goreng, kebijakan ini tidak tepat waktu dan berpotensi memperburuk kondisi ekonomi masyarakat, yang justru membutuhkan dukungan dan stimulus untuk mengatasi kelesuan ekonomi saat ini.
"Oleh karena itu, kebijakan ini perlu dipertimbangkan kembali, pemerintah jangan abai dengan penderitaan rakyat saat ini," pintanya.
Lihat Juga: PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tak Terdampak
(akr)