Gula-gula Bagi Investor IKN, Pemerintah Beri 3 Insentif Pajak
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 20:28 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, bahwa akan menyediakan berbagai fasilitas perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, bahwa akan menyediakan berbagai fasilitas perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/2024 tentang fasilitas perpajakan dan Kepabeanan di IKN untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
"Fasilitas yang diberikan meliputi fasilitas PPh, fasilitas PPN dan fasilitas kepabeanan. Ini juga untuk mendukung agar IKN bisa berkembang sebagai sebuah tidak hanya pemukiman, tapi menjadi pusat kegiatan ekonomi," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di Kantor Pusat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga: Guyur Insentif Buat Investor IKN Nusantara, Impor Barang Modal dan Bahan Baku Bebas Pajak
Diterangkan olehnya, pemerintah konsisten mendukung agenda pembangunan nasional antara lain penguatan SDM (pendidikan dan kesehatan), penurunan prevalensi stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi (stabilisasi harga), pembangunan IKN, serta penyelesaian PSN.
Baca Juga: Menggiurkan, Para Pekerja di IKN Bakal Bebas Pungutan Pajak Penghasilan hingga 2035
"Fasilitas yang diberikan meliputi fasilitas PPh, fasilitas PPN dan fasilitas kepabeanan. Ini juga untuk mendukung agar IKN bisa berkembang sebagai sebuah tidak hanya pemukiman, tapi menjadi pusat kegiatan ekonomi," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di Kantor Pusat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga: Guyur Insentif Buat Investor IKN Nusantara, Impor Barang Modal dan Bahan Baku Bebas Pajak
Diterangkan olehnya, pemerintah konsisten mendukung agenda pembangunan nasional antara lain penguatan SDM (pendidikan dan kesehatan), penurunan prevalensi stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi (stabilisasi harga), pembangunan IKN, serta penyelesaian PSN.
Baca Juga: Menggiurkan, Para Pekerja di IKN Bakal Bebas Pungutan Pajak Penghasilan hingga 2035
Lihat Juga :