Soal RUU Perpajakan, Sri Mulyani Sebut Mengikuti Arahan Presiden

Sabtu, 07 September 2019 - 16:33 WIB
Soal RUU Perpajakan, Sri Mulyani Sebut Mengikuti Arahan Presiden
Soal RUU Perpajakan, Sri Mulyani Sebut Mengikuti Arahan Presiden
A A A
JAKARTA - Pemerintah berusaha meningkatkan perekonomian, diantaranya dengan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan yang baru, yang terkoneksi dengan 3 UU sebelumnya, yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

RUU Perpajakan ini, antara lain mengenai penurunan tarif PPh Badan, penghapusan PPh dividen dari dalam dan luar negeri yang diinvestasikan di dalam negeri, dan ketentuan perpajakan bagi perusahaan digital yang tidak berkantor di dalam negeri. Tujuannya membuat ekonomi Indonesia menarik bagi investor.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menerangkan bahwa RUU Perpajakan ini sudah mengikuti arahan kebijakan Presiden Joko Widodo. RUU ini memangkas jalur birokrasi dan meningkatkan minat dunia usaha untuk melakukan ekspansi yang menjadi salah satu arahan Jokowi.

"Presiden minta ada penyederhanaan, dan kami perlu lebih aktif melihat kebutuhan investor agar mereka bisa menerjemahkan minat investasi menjadi aktivitas investasi, dan kami keluarkan kebijakan perpajakan sebagaimana yang disampaikan," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jumat (6/9/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, menyatakan dukungan kebijakan perpajakan tidak cukup untuk mendorong kegiatan investasi dan ekspor. Hambatan lain juga perlu menjadi atensi utama pemerintah untuk menggerakkan roda ekonomi lebih cepat.

"Aspek perizinan menjadi salah satu yang ditekankan untuk dibuat lebih mudah ke depan. Hal ini, sambung Menkeu, masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan," jelasnya.

Menkeu berharap RUU Perpajakan ini bisa dibahas dan mendapatkan persetujuan dari DPR periode 2019-2024.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7387 seconds (0.1#10.140)