Gapki Dukung Litigasi dan Mitigasi Karhutla

Sabtu, 21 September 2019 - 10:17 WIB
Gapki Dukung Litigasi dan Mitigasi Karhutla
Gapki Dukung Litigasi dan Mitigasi Karhutla
A A A
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendukung upaya pemerintah untuk melakukan penegakan hukum (litigasi) kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) termasuk penyelidikan terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran.

Selain litigasi, Gapki mendukung sepenuhnya mitigasi pemerintah menuntaskan karhutla yang terjadi selama hampir 22 tahun dengan menerapkan kebijakan membuka lahan tanpa membakar (zero burning policy), membentuk divisi Fire Protection di perusahaan perkebunan serta bekerja sama dengan masyarakat membangun 560 desa siaga api.

Juru Bicara Gapki Tofan Mahdi memastikan bahwa semua perkebunan sawit anggota Gapki memahami dan taat pada regulasi pemerintah dan punya semangat untuk membangun sawit berkelanjutan melalui Indonesia sustainability palm oil (ISPO).

Anggota Gapki, kata Tofan, juga memahami bahwa tidak satu pun regulasi di Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta instansi pemerintah lain, yang memperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar.

“Kalau ada korporasi yang sengaja membakar lahan, itu tindakan konyol sama dengan ‘bunuh diri’. Karena itu, semua pihak harus objektif melihat persoalan ini,” kata Tofan di Jakarta kemarin. Tofan memastikan, sejak diberlakukan moratorium pembukaan lahan pada 2011 hingga kini praktis tidak ada lagi ekstensifikasi lahan.

Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden No 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut dan setiap dua tahun inpres ini diperpanjang.

Bahkan pada 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Inpres No 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

“Inpres ini bertujuan meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kelestarian lingkungan,” kata Tofan. Pernyataan sama dikemukakan Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gapki Eddy Martono.

Eddy berpendapat perkebunan sawit anggota Gapki dipastikan tidak berani membuka lahan dengan cara membakar karena risikonya tidak sepadan. Apalagi, pemegang konsesi termasuk perkebunan sawit dikenai prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) yang diatur dalam UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 88 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(Sudarsono)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5477 seconds (0.1#10.140)