Pendaftaran CPNS Kementerian ESDM Diperpanjang, Ada 794 Formasi
Minggu, 08 September 2024 - 11:42 WIB
loading...
A
A
A
Kementerian ESDM merupakan Kementerian strategis dengan kewenangan yang besar, baik sebagai pengelola sumber daya alam maupun sebagai penyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tercatat mencapai Rp300,3 triliun (tahun 2023) dengan penyumbang terbesarnya subsektor mineral dan batubara (58% atau sebesar Rp173,0 triliun dari total PNBP).
Baca Juga: Dahsyat! Ini Potensi Kontribusi Jika Turki Jadi Anggota Penuh BRICS
Kementerian ESDM saat ini memiliki beberapa unit satuan kerja dengan masing-masing tanggung jawabnya. Satuan kerja tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
4. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
5. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
6. Inspektorat Jenderal;
7. Badan Geologi;
8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
9. Pusat Data dan Teknologi Informasi;
10. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara;
11. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi; dan
Sekretariat Dewan Energi Nasional.
"Kehadiran anak muda dengan ide-ide baru diharapkan mampu menjawab tantangan di masa mendatang dalam mewujudkan pengelolaan sektor pertambangan menjadi lebih berarti untuk negeri," tandas Rizwi.
Baca Juga: Dahsyat! Ini Potensi Kontribusi Jika Turki Jadi Anggota Penuh BRICS
Kementerian ESDM saat ini memiliki beberapa unit satuan kerja dengan masing-masing tanggung jawabnya. Satuan kerja tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
4. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
5. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
6. Inspektorat Jenderal;
7. Badan Geologi;
8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
9. Pusat Data dan Teknologi Informasi;
10. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara;
11. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi; dan
Sekretariat Dewan Energi Nasional.
"Kehadiran anak muda dengan ide-ide baru diharapkan mampu menjawab tantangan di masa mendatang dalam mewujudkan pengelolaan sektor pertambangan menjadi lebih berarti untuk negeri," tandas Rizwi.
(fjo)
Lihat Juga :