Anggota DPR Tolak Pasal Power Wheeling dalam RUU EBET, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak dengan tegas memasukan pasal 'power wheeling' dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Menurutnya, 'power wheeling' bukan hanya sekadar soal teknis transmisi listrik saja, melainkan pihak pembangkit listrik swasta berpotensi bisa menjual listrik secara langsung kepada pengguna listrik. Ia pun mengaku khawatir, jika dibiarkan masuk maka penentuan harga listrik ditentukan oleh mekanisme pasar.
"(Jika power wheeling masuk ke dalam RUU EBET) maka tidak lagi terjadi monopoli (listrik) oleh negara. Artinya, adalah harga listrik nanti akan mengikuti mekanisme pasar, yang ini kami tolak karena bertentangan dengan konstitusi," jelas Mulyono dalam keterangan resminya, Rabu (11/9/2024).
‘Power wheeling’ merupakan mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi PLN.
Dari sisi konstitusi, ‘power wheeling’ ini melanggar aturan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 di mana berbunyi ‘cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara’. Selain itu, power wheeling juga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan khususnya Pasal 10 Ayat 2 yang berbunyi ‘Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.’
Sebagai informasi, pasal terkait ‘power wheeling’ yang diusulkan pemerintah masih dibahas dan belum menemukan kesepakatan. Secara terang dan tegas, Mulyanto menolak serta meminta pembahasan dilakukan di tingkat rapat kerja.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengklaim pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) tinggal selangkah lagi.
Dikatakan Eniya, pihaknya bersama Komisi VII DPR RI telah membahas seluruh pasal dalam RUU ini. Menurutnya, proses pembahasan RUU EBET telah selesai, namun masih menyisakan 2 pasal yang belum mencapai kesepakatan.
"Prosesnya sudah, tim sinkronisasi dan tim perumus sudah membahas 63 pasal, yang sudah disepakati ada 61 pasal, tinggal 2 pasal, yakni 1 pasal terkait energi baru dan 1 pasal terkait energi terbarukan. Isi 2 pasal yang terakhir ini terkait Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan," terang Eniya pada Temu Media di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Eniya menuturkan, dalam dua pasal terakhir itu, Pemerintah mengusulkan terkait dengan PBJT yang isinya antara lain bahwa pemenuhan kebutuhan konsumen akan listrik yang bersumber dari Energi Baru/Energi Terbarukan wajib dilaksanakan berdasar Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dan dapat dilakukan dengan PBJT melalui mekanisme sewa jaringan.
Dalam hal PBJT melalui sewa jaringan, imbuh Eniya, usaha jaringan transmisi tenaga listrik wajib membuka akses pemanfaatan bersama jaringan transmisi untuk kepentingan umum. Kemudian, PBJT melalui mekanisme sewa jaringan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Terkait kedua pasal tersebut, ujar Eniya, Pemerintah telah menyampaikan dan menjelaskan pada Rapat Panitia Kerja RUU EBET bersama Komisi VII DPR RI, namun masih ditunda untuk pembahasan lanjutannya.
"Pemerintah sebagai tim perumus telah menyampaikan kepada Komisi VII DPR RI, dan Komisi VII juga sudah paham dengan pasal tersebut, rapatnya masih ditunda," pungkas Eniya.
Menurutnya, 'power wheeling' bukan hanya sekadar soal teknis transmisi listrik saja, melainkan pihak pembangkit listrik swasta berpotensi bisa menjual listrik secara langsung kepada pengguna listrik. Ia pun mengaku khawatir, jika dibiarkan masuk maka penentuan harga listrik ditentukan oleh mekanisme pasar.
"(Jika power wheeling masuk ke dalam RUU EBET) maka tidak lagi terjadi monopoli (listrik) oleh negara. Artinya, adalah harga listrik nanti akan mengikuti mekanisme pasar, yang ini kami tolak karena bertentangan dengan konstitusi," jelas Mulyono dalam keterangan resminya, Rabu (11/9/2024).
‘Power wheeling’ merupakan mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi PLN.
Dari sisi konstitusi, ‘power wheeling’ ini melanggar aturan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 di mana berbunyi ‘cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara’. Selain itu, power wheeling juga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan khususnya Pasal 10 Ayat 2 yang berbunyi ‘Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.’
Sebagai informasi, pasal terkait ‘power wheeling’ yang diusulkan pemerintah masih dibahas dan belum menemukan kesepakatan. Secara terang dan tegas, Mulyanto menolak serta meminta pembahasan dilakukan di tingkat rapat kerja.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengklaim pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) tinggal selangkah lagi.
Dikatakan Eniya, pihaknya bersama Komisi VII DPR RI telah membahas seluruh pasal dalam RUU ini. Menurutnya, proses pembahasan RUU EBET telah selesai, namun masih menyisakan 2 pasal yang belum mencapai kesepakatan.
"Prosesnya sudah, tim sinkronisasi dan tim perumus sudah membahas 63 pasal, yang sudah disepakati ada 61 pasal, tinggal 2 pasal, yakni 1 pasal terkait energi baru dan 1 pasal terkait energi terbarukan. Isi 2 pasal yang terakhir ini terkait Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan," terang Eniya pada Temu Media di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Eniya menuturkan, dalam dua pasal terakhir itu, Pemerintah mengusulkan terkait dengan PBJT yang isinya antara lain bahwa pemenuhan kebutuhan konsumen akan listrik yang bersumber dari Energi Baru/Energi Terbarukan wajib dilaksanakan berdasar Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dan dapat dilakukan dengan PBJT melalui mekanisme sewa jaringan.
Dalam hal PBJT melalui sewa jaringan, imbuh Eniya, usaha jaringan transmisi tenaga listrik wajib membuka akses pemanfaatan bersama jaringan transmisi untuk kepentingan umum. Kemudian, PBJT melalui mekanisme sewa jaringan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Terkait kedua pasal tersebut, ujar Eniya, Pemerintah telah menyampaikan dan menjelaskan pada Rapat Panitia Kerja RUU EBET bersama Komisi VII DPR RI, namun masih ditunda untuk pembahasan lanjutannya.
"Pemerintah sebagai tim perumus telah menyampaikan kepada Komisi VII DPR RI, dan Komisi VII juga sudah paham dengan pasal tersebut, rapatnya masih ditunda," pungkas Eniya.
(fch)