AMLI : Larangan Terkait Produk Tembakau dalam PP Kesehatan Bisa Matikan Usaha Periklanan

Rabu, 18 September 2024 - 14:42 WIB
loading...
A A A
"Ini tentu lebih parah lagi, bagaimana produsen rokok yang akan mempromosikan produknya tanpa identitas, tidak ada pembeda. Apalagi kalau ditelusuri ternyata rokok tersebut produk ilegal, sehingga samar dibedakan dengan yang resmi membayar cukai tembakau," tutur Fabi.

Oleh karena itu, Fabi menerangkan AMLI menyatakan sikap menolak atas pasal-pasal periklanan dan ketentuan kebijakan penjualan tembakau tersebut. Dia menyarankan kebijakan baru terkait penjualan produk tembakau lebih ditujukan kepada edukasi dan sosialisasi soal larangan konsumsi prevalensi rokok.

"Kami juga berkomitmen untuk mematuhi Peraturan Pemerintah dan Etika Pariwara Indonesia. AMLI percaya bahwa edukasi kreatif mengenai bahaya rokok jauh lebih efektif daripada kebijakan pelarangan yang sulit diimplementasikan," tegas Fabi.

Diketahui berdasarkan survei yang diprakarsai AMLI, yang melibatkan 57 perusahaan dari 29 kota dan daerah di Indonesia terkait dampak kebijakan inisiatif Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut. Survei menunjukkan bahwa 86% perusahaan media luar-griya diperkirakan akan terdampak oleh PP No. 28/2024, terutama karena pengiklan rokok merupakan sponsor utama dalam industri ini akan dibatasi secara ketat.

Dampak dari peraturan baru ini diperkirakan akan sangat berat, dengan 44% perusahaan Media Luar-Griya terancam gulung tikar akibat penurunan pendapatan signifikan dari iklan sponsor rokok. Rinciannya, 21% perusahaan akan kehilangan 50-75% dari pendapatan mereka, sementara 23% lainnya akan kehilangan 75-100% dari pendapatan. Selain itu, 59% lebih dari tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung, berisiko terkena pemutusan hubungan kerja.



“Dikhawatirkan dampak ini akan menyebabkan PHK massal dan potensi kebangkrutan yang dapat memperburuk kondisi ekonomi di sektor ini. Pendapatan mereka diperkirakan akan menurun, dan ancaman PHK mencapai 59 persen. Mirisnya, mayoritas dari persentase tersebut merupakan pengusaha kecil dengan skala bisnis menengah ke bawah,” pungkasnya.
(fch)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1478 seconds (0.1#10.140)