LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi BPR Fajar Artha

Senin, 11 November 2019 - 21:09 WIB
LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi BPR Fajar Artha
LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi BPR Fajar Artha
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Fajar Artha Makmur, Kota Depok. Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Fajar Artha Makmur dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 11 November 2019.

"Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Fajar Artha Makmur, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," ujar Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron di Depok, Senin (11/11/2019).

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 19 Maret 2020. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Selain itu dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Fajar Artha Makmur, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Fajar Artha Makmur akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.

Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Fajar Artha Makmur dilakukan oleh LPS. "Nasabah penyimpan dimohon untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Fajar Artha Makmur, media cetak/koran, dan website LPS. Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Fajar Artha Makmur dengan menghubungi Tim Likuidasi," ujar Muhamad.

Selanjutnya, LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Fajar Artha Makmur tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7041 seconds (0.1#10.140)