Industri Otomotif Jalan di Tempat, Tersandera Perjanjian Eksklusif

Jum'at, 27 September 2024 - 14:57 WIB
loading...
A A A
‘‘Pasal oligopoli tercipta karena perjanjian eksklusivitas yang dipaksakan oleh pemegang merek, sehingga menutup kesempatan investor untuk mendirikan usaha lain yang menjual merek berbeda,“ kata Dian.

Baca Juga: Efek Perang Harga, Dealer-dealer Besar Mobil Listrik China Mulai Menjerit

Dia menjelaskan, dalam Hukum Persaingan Usaha di Jerman dan Uni Eropa (EU), perjanjian pembatasan macam ini, dikategorikan sebagai perjanjian yang secara mutlak dilarang (hardcore agreement). Bahkan di lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Uni Eropa, perjanjian ini tidak diperkenankan dan dianggap tidak layak.

Lebih jauh Dian mengatakan, jika ada pasal dalam perjanjian kerjasama yang menyebutkan adanya klausul eksklusivitas, maka perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum. "Kalau sampai KPPU menemukan bukti perjanjian eksklusivitas, maka perjanjian itu katakan batal demi hukum. Jadi perjanjian dianggap tidak ada sama sekali," katanya.

Dian menegaskan, bahwa perjanjian eksklusif merupakan perjanjian ilegal dan dengan mudah dinyatakan batal demi hukum menurut Pasal 1335 juncto Pasal 1320 KUH Perdata. "Artinya kalau menurut Pasal 1335 KHUPerdata dinyatakan seolah-olah tidak ada karena dia melanggar klausa atau melanggar undang-undang antimonopoli," imbuhnya.

Ahli Hukum Persaingan Usaha ini meminta KPPU harus secara lebih aktif melaksanakan investigasi sektoral, seperti sektor otomotif. Hal ini sebagai upaya untuk pencegahan adanya potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Data dari investigasi itu akan menjadi bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor. "Dealer atau pengusaha bisa melaporkan kepada KPPU jika merasa perjanjian kerjasamanya ada unsur eksklusivitas dan KPPU harus menindaklanjuti itu," katanya.

Apabila dealer melapor ke KPPU sehingga izin kerjasamanya dicabut oleh pemilik merek, maka itu pun melanggar hukum. UU 5/1999 Pasal 15 dan Pasal 19 Huruf a melarang pelaku usaha melakukan perjanjian vertikal yang sifatnya menutup kebebasan dalam mengambil keputusan bisnis secara wajar kepada pelaku usaha di bawahnya.

"Dengan kata lain tidak boleh membatasi ruang gerak dari pelaku usaha di bawahnya untuk mendirikan usaha lain yang menjual produk yang berbeda,” ujarnya.

"Jangankan UU berlawanan perjanjian kerja sama. UU berlawanan dengan norma-norma kepatuhan bisnis saja sudah dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum," imbuhnya.

Dian menyarankan bagi dealer yang merasa dirugikan oleh adanya perjanjian eksklusivitas tidak perlu takut dengan itu. Hal ini karena syarat sah berlakunya perjanjian adalah tidak boleh bertentangan dengan aturan perundangan. Dalam hal ini adalah UU 5/1999 sebagai undang-undang pedoman utama atau ”umbrella act” dari persaingan usaha yang sehat, terutama di sektor otomotif nasional.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pacu Industri Otomotif...
Pacu Industri Otomotif lewat Solusi Finansial dari Hulur ke Hilir di IIMS Jakarta 2025
PPN 12% Makin Menggerus...
PPN 12% Makin Menggerus Daya Beli, Mampukah Industri Otomotif Bertahan?
Kadin Apresiasi Temu...
Kadin Apresiasi Temu Bisnis IKM Otomotif, Dorong Penguatan Supply Chain
AS Ketakutan! Ini Alasannya...
AS Ketakutan! Ini Alasannya Mobil Listrik China Dilarang Masuk
Wapres: Industri Otomotif...
Wapres: Industri Otomotif Harus Adopsi Teknologi Ramah Lingkungan
Didorong Tumbuh Lebih...
Didorong Tumbuh Lebih Besar, Industri Otomotif Bakal Diguyur Insentif
Buka GIIAS 2024, Wapres...
Buka GIIAS 2024, Wapres Dorong Perkuat Industri Otomotif di Kancah Global
Kredit Macet Meningkat,...
Kredit Macet Meningkat, Penjualan Mobil Baru Lesu di Awal 2024
Ditampar Tarif Anti-subsidi,...
Ditampar Tarif Anti-subsidi, Industri Otomotif China Kecam UE
Rekomendasi
Siapkah Pendidik di...
Siapkah Pendidik di Indonesia Hadapi Era Kecerdasan Buatan/AI?
Telkomsel Prestige SkyEase...
Telkomsel Prestige SkyEase Bikin Terbang ala Sultan: Dijemput, Dimanja di Lounge, Diantar ke Pesawat
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Australia vs Indonesia, di Babak 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026, 12 Pilar Absen
Berita Terkini
PLN IP Targetkan Penambahan...
PLN IP Targetkan Penambahan Daya Listrik 2.000 MW di 2025
20 menit yang lalu
Clarissa Tanoesoedibjo...
Clarissa Tanoesoedibjo Hadiri Pengukuhan Pengurus Kadin Masa Bakti 2024-2029
1 jam yang lalu
Jelang Panen Raya 2025,...
Jelang Panen Raya 2025, Serapan Gabah BULOG Capai 300.000 Ton
1 jam yang lalu
Pasokan BBM dan LPG...
Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman Penuhi Kebutuhan Lebaran 2025
2 jam yang lalu
Haji Isam Masuk Jajaran...
Haji Isam Masuk Jajaran Pengurus Kadin Indonesia, Isi Jabatan Penting Ini
2 jam yang lalu
Kadin Indonesia Kukuhkan...
Kadin Indonesia Kukuhkan Jajaran Pengurus Masa Bakti 2024-2029
3 jam yang lalu
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved