Sri Mulyani: Niat Baik Saja Tidak Cukup Jika Tak Miliki Kepastian Hukum

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 15:07 WIB
loading...
Sri Mulyani: Niat Baik Saja Tidak Cukup Jika Tak Miliki Kepastian Hukum
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kepastian hukum merupakan elemen penting dalam pembangunan ekonomi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kepastian hukum merupakan elemen penting dalam pembangunan ekonomi . Lantaran hal itu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus meningkatkan koordinasi bersama Mahkamah Agung (MA) untuk pemberian kepastian hukum bagi dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.

(Baca Juga: Jangan Lengah! Sri Mulyani Ingatkan Tekanan Pandemi Belum Usai )

Mantan direktur Bank Dunia itu menerangkan, adanya peningkatan koordinasi antara pemerintah dan MA diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus mendorong percepatan pengambilan putusan hukum bagi dunia usaha.

"Kehadiran MA ini punya peran penting dalam kepastian dunia usaha untuk memberikan perlindungan pada mereka," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (27/8/2020).

Sementara melalui media sosial resmi miliknya, Sri Mulyani mengungkapkan, jika negara dalam kondisi extraordinary. Maka Pemerintah dalam menyusun kebijakan harus memperhitungkan urgensi dan langkah-langkah extraordinary. "Niat baik ini tidak cukup jika tidak memiliki landasan dan kepastian hukum," ungkapnya.

(Baca Juga: Menkeu Akui Ekonomi RI Kembali Flat, Sinyal Resesi? )

Disinilah peran Mahkamah Agung (MA) sebagai Lembaga yang memberikan kepastian hukum sangat penting.⁣⁣ Karenanya sinergi dan koordinasi antara pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum saat memformulasikan kebijakan, terang Menkeu adalah suatu hal yang wajib dilakukan.⁣⁣

Dia melanjutkan kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah menjadi Undang-undang 2 Tahun 2020 menjadi salah satu cerminan dari hasil koordinasi antara pemerintah dan MA. Pemicunya melihat perkembangan Covid-19 secara masih di Tanah Air, memaksa pemerintah harus mengambil kebijakan itu.

"Tentu saja agar kita dapat bahu membahu menangani pandemi covid-19 karena sepertinya belum kunjung selesai. Dan lewat Perppu No 1/2020 yang telah diubah ke dalam UU 2/2020 diharapkan dapat memberikan putusan hukum yang berkeadilan bagi dunia usaha," jelasnya.

(Baca Juga: Indonesia Tidak Akan Selamat, Waktu 1,5 Bulan Tidak Cukup Hindari Resesi )

Sambung Sri Mulyani berharap, MA juga terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk percepatan implementasi atas putusan hukum yang dihasilkan. Sehingga bisa cepat memberi bantuan ke semua lapisan usaha.

"Fungsi lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung sangat penting. Hal ini karena pemerintah akan terus membutuhkan respon dalam implementasi putusan hukum dari institusi judicial review seperti MA," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0945 seconds (0.1#10.140)