SDR Tagih Janji Kelanjutan Penanganan Denda Impor Beras Rp294,5 Miliar

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:38 WIB
loading...
SDR Tagih Janji Kelanjutan...
SDR menagih janji terkait kelanjutan penanganan denda impor beras. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Studi Demokrasi Rakyat atau SDR menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar. SDR melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta Kamis (17/10/2024).

"SDR menagih janji KPK terkait dugaan korupsi demurrage atau denda impor beras," ujar Direktur Eksekutif Studi Demorkasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.

Dia mengungkapkan, aksi dari SDR di depan gedung KPK RI juga bertujuan untuk menagih janji dan mempertanyakan tindaklanjut KPK soal penanganan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar yang menyeret Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.

"Kehadiran SDR menagih janji KPK yang pernah disampaikan oleh Juru bicara KPK dan tindaklanjut laporan SDR yang diterima KPK," ujar Hari.



Dia berharap agar presiden terpilih Prabowo Subianto dapat segera mengganti Arief Prasetyo Adi dari posisi Kepala Bapanas. Hal itu sesuai janji presiden terpilih yang berkomitmen memberantas korupsi.

"Jangan sampai program prioritas makan gratis yang di mana Bapanas menjadi salah satu badan strategis," ujar dia.

Sebelumnya, KPK memastikan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp294,5 miliar bisa dilanjut ke penyidikan. Laporan terkait dengan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar dilaporkan oleh SDR pada tanggal 3 Juli 2024.



Lembaga antirasuah tersebut dikabarkan mulai melakukan pemanggilan kepada saksi dari Perum Bulog terkait dengan kasus skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar, Rabu,(21/8/2024). Saksi-saksi tersebut merupakan bawahan yang bekerja di Perum Bulog.

Selaras dengan KPK, Kementerian Perindustrian mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.

Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya.

Sementara, KPK dan SDR telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp294,5 miliar. Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam persoalan demurrage sebesar Rp294,5 miliar.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1824 seconds (0.1#10.140)