Paparan Menaker Soal Kepentingan di Dalam RUU Cipta Kerja

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 20:46 WIB
loading...
Paparan Menaker Soal...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan, kebutuhan akan RUU Cipta Kerja semakin terasa ketika dihadapkan pada Pandemi Covid 19. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah berharap DPR dapat segera segera mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi suatu UU yang mampu membentuk ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik. Hal itu disampaikan Menaker saat menjadi Keynote speaker dalam Webinar bertema 'Peluang dan Tantangan RUU Cipta Kerja' yang diselenggarakan Injabar dan Universitas Padjajaran, Jumat (28/8).

(Baca Juga: Mencari Jalan Obati Korban PHK, Erick Akan Buat Aturan Turunan RUU Cipta Kerja )

Menaker juga menegaskan bahwa, tidak benar kalau RUU Cipta Kerja hanya untuk menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas dengan mempermudah investasi. Karena, RUU Cipta Kerja juga mengakomodasi kelangsungan bekerja, peningkatan perlindungan pekerja, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan.

"Kepentingan dari UU ini adalah mengakomodir kebutuhan kesempatan kerja yang lebih luas, tapi di situ kami harus jaga kelangsungan bekerja dan meningkatkan perlindungan pekerja dan buruh, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan. Ketiga nya harus dilakukan secara seimbang," ujar Ida Fauziyah.

Dalam pemaparannya, Menaker menjelaskan, bahwa RUU Cipta Kerja adalah bagian dari ikhtiar yang diambil pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera. Pemerintah melihat sejumlah peluang dan tantangan yang ada saat ini antara lain, pertumbuhan ekonomi yang masih rendah, angka pengangguran yang masih tinggi serta perlunya pembangunan SDM yang berkualitas.

(Baca Juga: Pembahasan RUU Cipta Kerja Capai 70%, Airlangga: Masalah Krusial Sudah Disepakati )

Tantangan selanjutnya, yakni perkembangan ekonomi digital dan tren teknologi yang mengubah lanskap bisnis ke depan sehingga mempengaruhi peta kebutuhan tenaga kerja dan perubahan pola hubungan kerja yang semakin dinamis dan fleksibel. Serta perlunya peningkatan daya saing investasi melalui kemudahan berusaha dan penataan regulasi yang tumpang tindih yang mempengaruhi kecepatan dalam menangkap peluang investasi untuk penciptaan lapangan pekerjaan dan pengembangan UMKM.

Kebutuhan akan RUU Cipta Kerja semakin terasa ketika dihadapkan pada Pandemi Covid 19, yang tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan. Tapi juga ekonomi seperti menurunnya pertumbuhan ekonomi, terhambatnya produksi dan pemasaran hasil produksi akibat kebijakan pembatasan sosial skala besar dan lockdown di beberapa negara, menurunnya jumlah perusahaan yang mampu melangsungkan usaha dan memenuhi hak pekerja yang kemudian berimbas pada PHK, serta terhambatnya aktifitas ekonomi UMKM.

Kehadiran UU Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi landasan institusiaonal negeri dan menciptakan lapangan kerja yang mengalami suply shock pasca pandemi yang berakibat meningkatnya jumlah pengangguran.

"RUU Cipta Kerja diharapkan dapat menghadirkan perubahan struktur ekonomi yang dapat menggerakkan semua sektor sehingga dapat meningkatkan investasi dan lapangan kerja yang berkualitas," ujar Fauziyah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1679 seconds (0.1#10.140)