Paparan Menaker Soal Kepentingan di Dalam RUU Cipta Kerja
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 20:46 WIB
loading...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan, kebutuhan akan RUU Cipta Kerja semakin terasa ketika dihadapkan pada Pandemi Covid 19. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah berharap DPR dapat segera segera mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi suatu UU yang mampu membentuk ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik. Hal itu disampaikan Menaker saat menjadi Keynote speaker dalam Webinar bertema 'Peluang dan Tantangan RUU Cipta Kerja' yang diselenggarakan Injabar dan Universitas Padjajaran, Jumat (28/8).
(Baca Juga: Mencari Jalan Obati Korban PHK, Erick Akan Buat Aturan Turunan RUU Cipta Kerja )
Menaker juga menegaskan bahwa, tidak benar kalau RUU Cipta Kerja hanya untuk menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas dengan mempermudah investasi. Karena, RUU Cipta Kerja juga mengakomodasi kelangsungan bekerja, peningkatan perlindungan pekerja, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan.
"Kepentingan dari UU ini adalah mengakomodir kebutuhan kesempatan kerja yang lebih luas, tapi di situ kami harus jaga kelangsungan bekerja dan meningkatkan perlindungan pekerja dan buruh, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan. Ketiga nya harus dilakukan secara seimbang," ujar Ida Fauziyah.
Dalam pemaparannya, Menaker menjelaskan, bahwa RUU Cipta Kerja adalah bagian dari ikhtiar yang diambil pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera. Pemerintah melihat sejumlah peluang dan tantangan yang ada saat ini antara lain, pertumbuhan ekonomi yang masih rendah, angka pengangguran yang masih tinggi serta perlunya pembangunan SDM yang berkualitas.
(Baca Juga: Mencari Jalan Obati Korban PHK, Erick Akan Buat Aturan Turunan RUU Cipta Kerja )
Menaker juga menegaskan bahwa, tidak benar kalau RUU Cipta Kerja hanya untuk menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas dengan mempermudah investasi. Karena, RUU Cipta Kerja juga mengakomodasi kelangsungan bekerja, peningkatan perlindungan pekerja, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan.
"Kepentingan dari UU ini adalah mengakomodir kebutuhan kesempatan kerja yang lebih luas, tapi di situ kami harus jaga kelangsungan bekerja dan meningkatkan perlindungan pekerja dan buruh, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan. Ketiga nya harus dilakukan secara seimbang," ujar Ida Fauziyah.
Dalam pemaparannya, Menaker menjelaskan, bahwa RUU Cipta Kerja adalah bagian dari ikhtiar yang diambil pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera. Pemerintah melihat sejumlah peluang dan tantangan yang ada saat ini antara lain, pertumbuhan ekonomi yang masih rendah, angka pengangguran yang masih tinggi serta perlunya pembangunan SDM yang berkualitas.
Lihat Juga :