Sritex Balik Melawan Putusan Pailit, Ini Dasarnya

Jum'at, 25 Oktober 2024 - 18:13 WIB
loading...
Sritex Balik Melawan...
Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi mengajukan kasasi untuk menghadapi putusan pailit dari pengadilan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi mengajukan kasasi untuk menghadapi putusan pailit dari pengadilan. Sebagai catatan, Pengadilan Niaga Kota Semarang sebelumnya menetapkan Sritex berstatus pailit, berdasarkan putusan 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10/2024).

“Hari ini kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik, dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” kata manajemen dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Baca Juga: Menilik Apa Penyebab Sritex Pailit

Manajemen menghormati putusan hukum yang telah terjadi. Konsolidasi internal dilakukan dengan sejumlah pihak, sehingga menghasilkan kesepakatan untuk mengambil proses hukum kasasi.

Langkah hukum ini juga disebut sebagai bentuk tanggungjawab terhadap kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok. “Mereka telah bersama-sama mendukung usaha kami selama lebih dari setengah abad. Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, majelis hakim menilai Sritex lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Kreditur yang dikabulkan putusan dalam hal ini atas nama PT Indo Bharat Rayon, demikian menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Semarang.

Baca Juga: 20 Ribu Karyawan Sritex Terancam PHK Massal Tanpa Pesangon, Pekerja Dorong Kasasi Pailit

Tak hanya dinyatakan pailit, hakim juga menyatakan batal atas Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imbas Perang AS-Israel...
Imbas Perang AS-Israel Vs Iran, Perusahaan Tekstil dan Garmen Terancam Tutup
Dukung BPJPH, Industri...
Dukung BPJPH, Industri Tekstil Siap Penuhi Kewajiban Halal Oktober 2026
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Industri Tekstil Kena...
Industri Tekstil Kena Efek Perang, Harga Bahan Baku Melonjak 40%
Industri Tekstil Kurang...
Industri Tekstil Kurang Happy dengan Tarif Ekspor 0% ke AS, Ini Alasannya
Mau Bikin BUMN Tekstil...
Mau Bikin BUMN Tekstil Baru, Pemerintah Siapkan Dana Rp101 Triliun
Evita DPR Soroti Ruwetnya...
Evita DPR Soroti Ruwetnya Industri Tekstil Nasional
Pameran Tekstil Terbesar...
Pameran Tekstil Terbesar Se-Asia Tenggara, Indo Intertex – Inatex 2026 Resmi Dibuka
Pameran Tekstil Terbesar...
Pameran Tekstil Terbesar Asia Tenggara, Indo Intertex & Inatex 2026 Segera Dibuka
Rekomendasi
Iran Sebut Pangkalan...
Iran Sebut Pangkalan AS Target Sah dan Sumber Kekacauan Timur Tengah
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Berita Terkini
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved