Bagaimana Cara Mengurus Label Halal, Berikut Tahapan dan Biayanya

Minggu, 27 Oktober 2024 - 10:00 WIB
loading...
A A A
Berikut adalah alur cara mengurus sertifikasi halal reguler:

1. Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
2. BPJH akan melakukan verifikasi dokumen
3. LPH akan menghitung dan menginput biaya pemeriksaan di SIHALAL
4. BPJH akan menerbitkan tagihan pembayaran
5. Pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti bayar di SIHALAL
6. BPJH akan memverifikasi bukti bayar dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD)
7. LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk
8. Komisi Fatwa/Komite Fatwa akan melakukan sidang fatwa penetapan kehalalan produk
9. BPJH menerbitkan sertifikasi halal
10. Pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halal

Biaya pengurusan sertifikat halal sendiri cukup terjangkau, Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk Rp350.000 untuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH. Biaya tersebut di luar biaya uji laboratorium dan di luar akomodasi dan/atau transportasi pemeriksaan lapangan.
(nng)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1651 seconds (0.1#10.140)